Tersangka Kasus Ribut Warga dan Ibu RT Soal Bansos di Koja Tak Ditahan

VIVA – Dua tersangka kasus dugaan penganiayaan karena perselisihan Bantuan Sosial alias Bansos di kawasan Rawabadak, Koja, Jakarta Utara akhirnya tidak ditahan polisi.

Ada Aset Tak Dicatat di LHKPN, KPK Segera Panggil Kepala BPJN Dedy Mandarsyah

"Tidak (ditahan)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Wirdhanto Hadicaksono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 15 Mei 2020.

Baca Juga: Buntut Ribut Bansos Warga dan Ibu RT di Koja, Dua Orang Jadi Tersangka

Respons TMII soal Pedagang Diduga Dianiaya Oknum Sekuriti Gegara Masuk Tak Bayar Tiket

Mereka saling memahami dan tidak saling menuntut. Alhasil, polisi melakukan mediasi kepada keduanya. Kemudian keduanya sepakat mencabut masing-masing laporan polisi yang mereka buat. Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto membenarkan hal tersebut.

"Mereka membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada kmi dan juga surat pencabutan laporan ke kami untuk mencabut laporan masing-masing. Kami sudah menerima surat pernyataan dan pencabutan masing-masing," kata Budhi menambahkan.

Pedagang Ngaku Dianiaya Sekuriti TMII, Ini Penyebabnya

Sebelumnya diberitakan, awal mula keributan terkait Bansos ini terjadi karena warga berinisial NA menanyakan sembako kepada si ibu RT 006 di sana. Keduanya lantas terlibat adu mulut. Tapi, ujung-ujungnya keributan berubah jadi penganiayaan. Namun yang terlibat penganiayaan ini malah kakak dari si warga berinisial NA dengan anak si ibu RT. Padahal, awalnya keduanya hanya melihat saja.

Konfrensi pers hasil autopsi ulang jenazah Afif Maulana

Polda Sumbar Bakal Setop Kasus Kematian Afif Maulana

Tim forensik independen sebelumnya juga sudah memastikan korban meninggal bukan lantaran akibat penganiayaan, melainkan jatuh dari ketinggian dan terbentur benda keras.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025