Video: Pelanggar PSBB di Jakarta Kena Sanksi Bersihkan Toilet

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan penggunaan masker untuk warga yang hendak beraktivitas di luar rumah. Ini sesuai dengan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 di Jakarta.

Usai Tuntas Kampung Bayam, Pramono Akan Fokus ke Peninggalan Ahok: Kalijodo Salah Satu

Pergub mengatur bentuk sanksi bagi yang nekat melanggar. Sanksi administrasi dan sanksi kerja sosial bakal diberikan bagi pelanggar PSBB. Pemerintah Kota Jakarta Barat mengimplementasikan sanksi sosial dengan meminta pelanggar PSBB membersihkan WC umum dan menyapu jalanan. 

Saat ini, Satpol PP Jakarta Barat sebagai penegak Peraturan Gubernur (Pergub) sedang mempersiapkan sarana dan prasarana seperti sapu, dan sikat WC.

Menteri Kehutanan Raja Juli Protes Isi Ceramah Anies Baswedan: Masjid Jadi Tempat Sindir Politik

Hari ini, ada saja warga yang tertangkap basah tidak pakai masker oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang didukung aparat gabungan dari TNI dan Polri. Ini terjadi saat mereka menggelar razia pelanggaran aturan PSBB di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 13 Mei 2020.

Warga yang ketahuan tidak pakai masker di tempat umum dihukum harus mengenakan rompi khusus bertuliskan Pelanggar PSBB. Lalu untuk beberapa saat mereka wajib kerja sosial, berupa memungut sampah maupun menyapu di pinggir jalan.

Tom Lembong Ditegur Hakim pada Sidang Perdana, Diminta Duduk Sempurna

Lihat lebih lengkap di sini. Baca: 5 Gaya Pelanggar PSBB Jakarta atau update informasi Anda terkait penanganan wabah corona di tautan berikut.

Atau lihat sanksi pelanggar PSBB dalam video tayangan di bawah ini.

Dokter Marlina Putri lolos seleksi SIPSS 2025

Tujuan Mulia Dokter Marlina Putri, Eks Relawan Nakes Covid-19 Ingin Jadi Polisi

Dokter Marlina Putri Purnamasari Pekpekai lolos seleksi Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun ini.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025