Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Dhemas Reviyanto

VIVA – Reklamasi di Pulau I yang izin prinsipnya dimiliki pengembang PT Jaladri Eka Pakci, diharuskan berlanjut setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, menolak banding atas putusan PTUN Jakarta yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam putusannya, majelis hakim PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN yang memenangkan pengembang.

Anies Baswedan: Saya Tentu Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta, Sudah Jelas

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," dikutip dari amar putusan di situs web PT TUN Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2020.

Majelis hakim dalam perkara ini diketuai Sulistyo dengan hakim anggota Dani Elpah dan Disiplin Manao. Putusan PTUN sendiri memenangkan gugatan pengembang atas Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1409 Tahun 2018 yang mencabut izin pengembang-pengembang reklamasi.

Ridwan Kamil Janji Perbanyak Trotoar Empat Kali Lipat di Jakarta jika Jadi Gubernur

Dengan dikuatkannya putusan PTUN, Anies diharuskan menerbitkan lagi izin reklamasi Pulau I yang sudah dicabut.

"Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh Penggugat," demikian bunyi putusan PTUN.

Anies Pastikan "Anak Abah" Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta
Dok. Istimewa

Ucapkan Terima Kasih ke Anies, Pramono Janji Lanjutkan Programnya di Jakarta

Pramono Anung mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Anies Baswedan karena memberikan dukungan kepadanya dan Rano Karno dalam kontestasi Pilgub Jakarta 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024