Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Dhemas Reviyanto

VIVA – Reklamasi di Pulau I yang izin prinsipnya dimiliki pengembang PT Jaladri Eka Pakci, diharuskan berlanjut setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, menolak banding atas putusan PTUN Jakarta yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam putusannya, majelis hakim PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN yang memenangkan pengembang.

Ahok Sempat Ungkap Bikin Kejutan dengan Anies di Januari, Ternyata Ini

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," dikutip dari amar putusan di situs web PT TUN Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2020.

Majelis hakim dalam perkara ini diketuai Sulistyo dengan hakim anggota Dani Elpah dan Disiplin Manao. Putusan PTUN sendiri memenangkan gugatan pengembang atas Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1409 Tahun 2018 yang mencabut izin pengembang-pengembang reklamasi.

Ahok dan Anies Bertemu di Salah Satu Mal Jakarta, Terlihat Makin Akrab

Dengan dikuatkannya putusan PTUN, Anies diharuskan menerbitkan lagi izin reklamasi Pulau I yang sudah dicabut.

"Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh Penggugat," demikian bunyi putusan PTUN.

Pramono Tugaskan Tim Transisi Minta Masukan ke Sutiyoso hingga Jokowi, Ahok dan Anies
Momen Anies Baswedan dan Ahok Rangkulan Akrab Sambil Bisik-bisik

Momen Anies Baswedan dan Ahok Rangkulan Akrab Sambil Bisik-bisik, Netizen: Bisa Saling Melengkapi

Momen akrab Anies Baswedan dan Ahok berpelukan sambil bisik-bisik viral. Tawa bersama keduanya memikat netizen: "Bisa saling melengkapi untuk memberantas Korupsi

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025