5 Gaya Pelanggar PSBB Jakarta: Pungut Sampah hingga Menyapu Trotoar

VIVA – Masih ada saja warga Jakarta yang tidak pakai masker saat bepergian di tengah wabah virus corona (Covid-19). Padahal sudah ada aturan yang jelas dari Gubernur Anies Baswedan, yang mewajibkan orang pakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, apalagi di tempat umum, selama pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Mau Persahabatan Abadi? Rahasia Mengapa Teman Lama Selalu Ada

Maka, ada saja warga yang tertangkap basah tidak pakai masker oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang didukung aparat gabungan dari TNI dan Polri. Ini terjadi saat mereka menggelar razia pelanggaran aturan PSBB di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 13 Mei 2020.

Warga yang ketahuan tidak pakai masker di tempat umum dihukum harus mengenakan rompi khusus bertuliskan Pelanggar PSBB. Lalu untuk beberapa saat mereka wajib kerja sosial, berupa memungut sampah maupun menyapu di pinggir jalan.

Terungkap! Alasan Sebenarnya Orang Tua Merasa Anak Zaman Sekarang Lebih Sulit

Hukuman itu sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Dalam pasal 4, tertulis bawah salah satu hukuman bagi pelanggar adalah kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Bahkan ada hukuman yang lebih berat, yaitu bayar denda antara Rp100.000 hingga Rp250.000.

MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikorting Jadi 10 Tahun Penjara

Pewarta foto dari kantor berita Antara mengabadikan hukuman yang dijalani para pelanggar PSBB di Jakarta.

Seorang warga terjaring razia penindakan pelanggaran PSBB di Jakarta

Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB yaitu dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat mereka membersihkan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

Seorang warga yang terjaring razia pelanggar PSBB di Tanah Abang Jakarta

Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP bersiap menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB yaitu dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat mereka membersihkan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

Seorang warga terjaring razia pelanggaran aturan PSBB di Tanah Abang Jakarta

Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB yaitu dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat mereka membersihkan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

Seorang warga terjaring razia pelanggaran aturan PSBB di Jakarta

Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB yaitu dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat mereka membersihkan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

Seorang warga terjaring razia pelanggaran aturan PSBB di Tanah Abang Jakarta

Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB yaitu dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat mereka membersihkan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya