Tetapkan Sanksi Pelanggar PSBB, Anies Ingin Warga DKI Disiplin

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • Pemprov DKI

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa DKI ingin warga betul-betul disiplin mematuhi ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode kedua.

Bukan COVID-19 atau HMPV, Ternyata Ada Virus Ini yang Jauh Lebih Berbahaya Bagi Manusia

Menurut Anies yang juga mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, hal itu menjadi sebab ia sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi untuk pelanggar PSBB.

"Ini (ditetapkannya sanksi) bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini," ujar Anies di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2020.

Terpopuler: Bukan Libur tapi Pembelajaran Selama Ramadhan, Pergub DKI Kalau ASN Boleh Poligami

Anies mengungkapkan, periode kedua PSBB yang terus berlangsung hingga 22 Mei 2020, juga bisa diperpanjang, harus lebih efektif menekan potensi penularan virus Corona. Periode pertama PSBB pada 10 hingga 23 April 2020 dinilai belum optimal meminimalisasi penularan Corona di Jakarta.

"Pencegahan penularan ini tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang, tapi harus oleh semuanya. Dan harapannya dengan ada ketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin," ujar Anies.

Demi Deddy Corbuzier, Azka Lakukan Berbagai Cara Biar Kena COVID-19

Anies juga mengemukakan, dengan adanya pergub, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI yang didampingi kepolisian, kini bisa secara tegas menindak masyarakat yang melanggar ketentuan. Pergub mengatur sanksi denda dengan nilai Rp100 ribu hingga Rp250 ribu, teguran, hingga kerja sosial untuk masyarakat yang tidak mematuhi aturan.

"Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya," ujar Anies.

Antrean pemohon perceraian di Pengadilan Agama (foto ilustrasi)

Angka Perceraian ASN di Jakarta Tinggi, Penyebabnya Jadi Sorotan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi ramainya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025