Sekat Kendaraan, Polisi Geser Posko Larangan Mudik di Tol Merak
VIVA – Polda Metro Jaya menggeser Posko Larangan Mudik di Tol Tangerang-Merak, mulai Selasa, 12 Mei 2020.
Lokasi posko saat ini berada di KM 30 arah Merak Gerbang Tol Cikupa, ruas Tol Tangerang-Merak. Sebelumnya, posko berada di KM 26 ruas Tol Jakarta-Tangerang.
Pengelola Tol Tangerang-Merak, PT Marga Mandalasakti, melakukan pergeseran itu untuk meningkatkan proses penyekatan bagi masyarakat yang akan kembali ke kampung halaman.
"Nantinya, petugas polisi akan melakukan penyekatan sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Yang mana, jika ditemukan masyarakat yang hendak pergi mudik, maka langsung diminta putar balik melalui Tol Cikupa," kata Direktur Teknik dan Operasional PT Marga Mandalasakti Rinaldi, Selasa, 12 Mei 2020.
Pengelola Tol Tangerang-Merak pun, tetap siaga dan mendukung upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, seperti mendirikan posko check point.
"Ada tiga titik posko check point di exit ruas Tol Tangerang-Merak, yaitu di Exit Gerbang Tol Cilegon Timur, Exit Gerbang Tol Cilegon Barat dan Gerbang Tol Merak," ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib berkendara dan menaati peraturan pemerintah terkait PSBB, dengan cara menggunakan masker, mengurangi kapasitas kendaraan hingga tidak melakukan perjalanan mudik.
"Saya imbau juga kepada para pengendara untuk bisa menaati peraturan PSBB untuk menekan dan memutus penyebaran Virus Corona atau Covid-19," ujarnya.