Kembali Berulah, Tiga Napi Baru Bebas Dibui Lagi di Sel Khusus
- VIVA.co.id/Andri Mardiansyah
VIVA – Tiga orang narapidana penerima program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM kembali berulah di Jakarta. Ketiga napi tersebut langsung diproses dan kembali ditahan di sel khusus.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Bambang Sumardiono menyayangkan ulah mantan napi yang baru saja mendapat asimilasi. Dari 2.500 warga binaan di Jakarta yang menerima asimilasi, tiga diantaranya kembali berulah melakukan kejahatan.
"Sudah kita cabut dan dan sekarang menjalani hukuman internal di lapas, yaitu ditempatkan di sel dan dalam proses menjalani pemeriksaan untuk pelanggaran yang baru dilakukan," kata Bambang Sumardiono kepada wartawan, Senin 11 Mei 2020.
Proses hukuman internal dari lapas sesuai dengan peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020. Sesuai permen tersebut, warga binaan yang kembali melakukan tindak kriminal akan dicabut SK pembebasan asimilasi dari kemenkumham dan menjalani sisa masa tahanan sebelumnya di dalam sel khusus dan ditambah dengan hukuman pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana tersebut.
Bambang menegaskan, masyarakat tidak perlu merasa resah terhadap keberadaan narapidana yang menerima program asimilasi tersebut. Ia menjamin, pihaknya melakukan pengawasan secara terus-menerus terhadap narapidana tersebut.
"Kami secara langsung dari rutan (melakukan pengawasan), bahkan kami berkolaborasi dengan teman-teman dari Polri, dari polsek-polsek dan Polres dari mana mereka yang tinggal. Sebagian kecil kita dengar bahwa adanya informasi pada masyarakat merasa resah dan pastinya kami berharap masyarakat tidak perlu resah kami bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan," ujarnya.
Salah satu bentuk pengawasan terhadap napi yang menerima asimilasi seperti yang dilakukan petugasÂ
Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang bersama Balai Pemasyarakatan dengan menyambangi rumah narapidana penerima program asimilasi dan integrasi.Â
Kunjungan ke rumah napi dilakukan di kawasan Jatinegara, Jakarta timur pada Senin, 11 Mei 2020.
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan para napi penerima program asimilasi menjalankan kegiatan sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM. Selain memastikan keadaan narapidana, pihak rutan juga menyalurkan bantuan dari Kementerian Sosial untuk mantan narapidana asimilasi.
"Ini kami dari Rutan Cipinang dan Bapas Jakarta Timur dan juga dari Polres Jakarta Timur menyambangi warga binaan yang menerima program asimilasi dari pemerintah," ujar Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang, Muhammad Ulin Nuha.
Total ada 666 warga binaan Rutan Kelas 1 Cipinang yang menerima program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin dan memberi rasa aman kepada masyarakat bahwa penerima program asimilasi diawasi oleh pihak Rutan.
"Hal ini kita lakukan untuk memantau dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, bahwa penerima program asimilasi kita awasi secara melekat," tambahnya.
Kegiatan ini akan dilakukan secara terus-menerus baik melalui pantauan virtual maupun lansung mendatangi rumah warga binaan.Â