Travel Gelap Bawa 20 Pemudik ke Bandung dan Tegal Digagalkan Polisi
- ANTARA FOTO/Saptono
VIVA – Polisi kembali mendapati angkutan travel gelap yang coba menyelundupkan warga untuk mudik, Kamis, 7 Mei 2020. Setidaknya ada 20 orang yang dibawa travel gelap tersebut.
Mereka terjaring di Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat. Dengan demikian, semuanya dipastikan gagal mudik. Sebab, polisi meminta mereka memutar balik. Sejauh ini, diketahui sudah ada sebanyak 24 kendaraan travel yang terjaring sejak penerapan larangan mudik, pada 24 April 2020.
"Kita mengamankan dua orang pengemudi mobil yang digunakan sebagai travel," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 8 Mei 2020.
Rencananya, para warga ini hendak menuju ke Bandung dan Tegal. Warga ini awalnya mendatangi langsung lokasi travel. Para warga kemudian dijemput di titik yang telah disepakati yaitu di Pondok Labu dan Bekasi Barat.
Selain diputar balik, dua pengemudi travel dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
"Telah diambil tindakan dengan mengarahkan kembali ke Jakarta dan memeriksa pengemudi dan para penumpang," katanya.