15 Travel Gelap Pembawa Pemudik Digagalkan di Cikarang

VIVA – Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menggagalkan beberapa travel gelap yang membawa orang dari Jakarta mudik ke kampung halaman semalam, Jumat, 1 Mei 2020. 

Polisi: Pelaku Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Ciganjur sudah 20 Kali Beraksi

"Di pos penyekatan Cikarang Barat kita hanya dalam waktu 3 jam saja kita amankan 15 travel gelap, travel liar yang mengangkut kurang lebih 113 penumpang keseluruhannya untuk tujuan ke Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2020.

Ia menjelaskan, bahwa setiap penumpang itu ditarik antara Rp300 ribu sampe Rp500 ribu. Adapun modus travel ini sama dengan yang sebelumnya ditangkap kemarin. 

Polisi Tangkap Kakak Ipar yang Bunuh Pria di Jakpus, Langsung Jadi Tersangka

"Bahwa mereka mengiklankan itu melalui media sosial ada yang melalui Facebook dan yang melalui WhatsApp kemudian kita ketahui kita selidiki dan akhirnya kita bisa amankan di pos penyekatan di Cikarang barat tadi malam," katanya. 

Oleh sebab itu, dari pelanggaran ini tentu mereka tidak hanya melanggar larangan mudik tetapi juga ada pelanggaran Undang-Undang lalu lintasnya yaitu pasal 308 uu lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 ya dengan denda maksimal Rp500 ribu yaitu kendaraan yang tidak untuk peruntukannya dan kendaraan yang tidak punya izin mengangkut orang dalan trayek.

Daftar 32 Polisi yang Disanksi Etik Usai Peras Penonton DWP Asal Malaysia

"Nanti kita akan panggil (pemikik travel) sementara kendaraan kita tahan," katanya. 

Sambodo mengimbau kepada masyarakat yang masih berani masih coba-coba masyarakat untuk mudik pasti akan tangkap dan amankan. Oleh sebab itu ia mengimbau urungkan niat tersebut, patuhi imabauan atau larangan pemerintah untuk tidak mudik demi kepentingan bersama bukan hanya kepentingan pemerintah atau masyarakat tetapi untuk kepentingan bangsa Indonesia. 

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Ade Ary

Polda Metro Jaya Rencanakan Ekshumasi Jenazah RKY yang Dibunuh Kakak Ipar

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya merencanakan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah RKY, seorang pria berusia 42 tahun yang ditemukan tewas di kawasan Duri Pulo.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025