Merasa Lecehkan Agama, Pemberi Bantuan 'Nasi Anjing' Resmi Dipolisikan

VIVA – Yayasan AQ sebagai pemberi bantuan makanan bernama 'nasi anjing' resmi dilaporkan ke polisi. Adalah Seorang wanita bernama Rina Triningsih yang didampingi tim kuasa hukumnya dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) yang membuat laporan.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Laporan dibuat di Polda Metro Jaya bernomor TBL/2.576/IV/YAN/2.5/2020/SPKT/PMJ, Tanggal 30 April 2020. Pelapor bernama Rina Triningsih dan terlapornya masih dalam lidik. Pengacara Rina, Novel Bamukmin menyebut pembagian nasi bungkus dengan nama 'Nasi Anjing' serta logo kepala anjing bisa berdampak besar kepada masyarakat muslim.

"Pembagian nasi bungkus gratis 'Nasi Anjing', berlogo kepala anjing berakibat meradang dan gaduhnya sebagian besar masyarakat muslim, karena tidak terima agamanya dilecehkan dan dihina sedemikian rupa," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 1 Mei 2020.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara

Novel mengatakan kalau pandangan umat muslim ke anjing adalah hewan yang haram. Dalam artian maka umat muslim haram untuk mengkonsumsi daging anjing.

"Sebagai umat muslim yang beriman bahwa anjing adalah binatang yang haram dimakan dan merupakan binatang najis sangat berat yang wajib umat islam hindari atau jauhkan dari keberadaanya. Oleh karenanya para pihak yang telah melakukan perbuatan dan pembagian nasi bungkus itu patut dijatuhkan sanksi sesuai hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat sehingga tidak terulang lagi peristiwa serupa," katanya.

Pendeta Gilbert Telah Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Dirinya menambahkan, pemberian nasi bungkus itu merupakan bentuk pelecehan terhadap umat muslim. Atas dasar itulah dirinya mendampingi pelapor membuat laporan polisi kasus ke Polda Metro Jaya. 

Adapun pasal yang dilaporkan terkait dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat pemusnahan atau penodaan terhadap suatu agama atau tindak pidana ITE. Pasal itu tertuang pada Pasal 156.A KUHP, Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 UU RI nomor 19/2016 tentang ITE.

"Dengan memberikan nasi bungkus berstempel 'nasi anjing' jelas bagi umat islam adalah bentuk pelecehan dan itu sangat mencederai keyakinan beragama umat muslim dan merusak toleransi umat beragama," kata Novel lagi.

Sebelumnya diberitakan, warga Warakas Tanjung Priok, Jakarta Utara, kesal lantaran mendapat bantuan makanan siap santap, di tengah wabah corona atau covid-19 ini, tapi pada bungkusan makanan tersebut tertulis 'nasi anjing'. Atas adanya kejadian ini, polisi melakukan pengecekan, Minggu, 26 April 2020.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan, awalnya Polres Metro Jakarta Utara melaksanakan patroli. Mereka mendapat info dari warga Warakas Tanjung Priok, tepatnya di sekitar Masjid Babah Alun Warakas bahwa ada pembagian makanan siap santap kepada warga warakas yang berlogo kepala anjing.

"Dan ada tulisan berbunyi 'nasi anjing, nasi orang kecil, bersahabat dengan nasi kucing'. #Jakartatahanbanting," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Minggu, 26 April 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya