Polisi Sudah Tangani 99 Kasus Hoax Corona, Ini Alasan Pelaku

Kabagpenum Kombes Asep Adi Saputra
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Polri memperbarui penanganan kasus penyebaran berita bohong alias hoax berkaitan dengan virus Corona (Covid-19). Per hari ini, Selasa 28 April 2020, tercatat sebanyak 99 kasus ditangani Bareskrim dan polda-polda seluruh Tanah Air.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

"Sampai dengan hari ini Polri telah menangani 99 kasus," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Jakarta, Selasa 28 April 2020.

Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur masih jadi dua polda dengan penanganan kasus hoax Corona terbanyak. Polda Metro menangani 13 kasus, lalu Polda Jatim 12 kasus. Polisi menjerat para pelaku pembuat atau penyebar hoax Covid-19 dengan pasal berlapis.

Buru Tahanan Kabur, Rutan Salemba Koordinasi dengan Polda Aceh dan Jabar

Di antaranya Pasal 45 dan 45 A Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Motif yang jadi latar belakang pelaku melakukan aksi penyebaran termasuk pembuatan hoax Corona karena iseng, sebagai sarana bercandaan dan ekspresi tidak puas ke pemerintah," ujar dia.

Kombes Roberto Ditunjuk Jadi Direktur Siber Polda Metro
Sebuah Mortir berjenis Fragmen M57 yang masih aktif, berhasil ditemukan di wilayah Kamal, Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu 21 April 2024.

Diduga Mortir Ditemukan di Rumah Jaksel, Penjinak Bom Diterjunkan

Dua benda diduga mortir ditemukan di sebuah rumah kosong di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024