Polisi Sudah Tangani 99 Kasus Hoax Corona, Ini Alasan Pelaku
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Polri memperbarui penanganan kasus penyebaran berita bohong alias hoax berkaitan dengan virus Corona (Covid-19). Per hari ini, Selasa 28 April 2020, tercatat sebanyak 99 kasus ditangani Bareskrim dan polda-polda seluruh Tanah Air.
"Sampai dengan hari ini Polri telah menangani 99 kasus," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Jakarta, Selasa 28 April 2020.
Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur masih jadi dua polda dengan penanganan kasus hoax Corona terbanyak. Polda Metro menangani 13 kasus, lalu Polda Jatim 12 kasus. Polisi menjerat para pelaku pembuat atau penyebar hoax Covid-19 dengan pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 45 dan 45 A Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Motif yang jadi latar belakang pelaku melakukan aksi penyebaran termasuk pembuatan hoax Corona karena iseng, sebagai sarana bercandaan dan ekspresi tidak puas ke pemerintah," ujar dia.