Panti Pijat dan Rental PS di Bekasi Nekat Buka saat PSBB
- ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
VIVA – Belasan panti pijat di Kota Bekasi terkena sanksi setelah diketahui melanggar ketentuan pelaksanaan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka kedapatan masih membuka jasa usaha selama PSBB berlangsung.
"Padahal sudah ada surat edaran untuk mereka tutup. Tapi mereka masih banyak yang buka," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, Selasa 28 April 2020.
Selain panti pijat, kata Abi, ada enam rental Play Station (PS) yang diketahui melanggar PSBB. Selama ini, kata dia, seluruh usaha itu diminta untuk tutup sementara. Upaya ini dilakukan untuk penanganan penyebaran Covid-19.
Kini, jenis usaha yang dinilai melanggar telah dijatuhkan sanksi dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Bilamana ke depan ditemukan pelanggaran kembali maka tidak menutup kemungkinan akan dijatuhkan sanksi tegas.
"Mereka sudah kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak membuka layanan panti pijat selama berlangsungnya PSBB," kata Abi.
Sebelumnya, sebanyak 56 tempat hiburan yang tersebar di enam kecamatan Kota Bekasi diminta menutup sementara operasional selama PSBB berlangsung.
Hal itu dilakukan setelah terbitnya Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 43/3127/Parbud.Par tentang Penutupan sementara klub malam, cafe, panti pijat, karoke, musik hidup, Pub, Bilyard, Spa, Tempat Bermain Anak, Bioskop, serta tempat wisata dan Balai Pertemuan.