Panti Pijat dan Rental PS di Bekasi Nekat Buka saat PSBB

Ilustrasi suatu tempat panti pijat saat dirazia petugas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

VIVA – Belasan panti pijat di Kota Bekasi terkena sanksi setelah diketahui melanggar ketentuan pelaksanaan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka kedapatan masih membuka jasa usaha selama PSBB berlangsung.

Kader Disanksi MKD DPR Karena Bicara Partai Cokelat, Sekjen PDIP: Hegemoni Kekuasaan Itu Bekerja

"Padahal sudah ada surat edaran untuk mereka tutup. Tapi mereka masih banyak yang buka," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, Selasa 28 April 2020.

Selain panti pijat, kata Abi, ada enam rental Play Station (PS) yang diketahui melanggar PSBB. Selama ini, kata dia, seluruh usaha itu diminta untuk tutup sementara. Upaya ini dilakukan untuk penanganan penyebaran Covid-19.

PDIP Akan Umumkan Pemecatan Terhadap 27 Kadernya, Siapa Saja?

Kini, jenis usaha yang dinilai melanggar telah dijatuhkan sanksi dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Bilamana ke depan ditemukan pelanggaran kembali maka tidak menutup kemungkinan akan dijatuhkan sanksi tegas.

"Mereka sudah kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak membuka layanan panti pijat selama berlangsungnya PSBB," kata Abi.

MKD DPR Jatuhi Sanksi ke Nuroji gegara Kritik Pemain Naturalisasi Timnas

Sebelumnya, sebanyak 56 tempat hiburan yang tersebar di enam kecamatan Kota Bekasi diminta menutup sementara operasional selama PSBB berlangsung.

Hal itu dilakukan setelah terbitnya Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 43/3127/Parbud.Par tentang Penutupan sementara klub malam, cafe, panti pijat, karoke, musik hidup, Pub, Bilyard, Spa, Tempat Bermain Anak, Bioskop, serta tempat wisata dan Balai Pertemuan.

Ketua DPP PDIP Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2024

Puan Yakin MKD Profesional Beri Sanksi Etik terhadap Kader PDIP Yulius Setiarto

Ketua DPR Puan Maharani menanggapi ihwal Anggota Komisi I DPR Yulius Setiarto yang diberikan sanksi etik oleh MKD lantaran menyinggung netralitas Kepolisian. 

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024