Anies: Kalau Berkerumun, Anda Akan Diangkat, Dimasukkan ke GOR

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjanjikan wilayah yang dipimpinnya akan memberlakukan sanksi tegas. Sanksi ini berlaku bagi warga yang masih bandel karena nongkrong, atau berkerumun di jalan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Survei Elektabilitas Berada di Puncak, Jubir Pramono-Rano Efek Ahokers dan Anak Abah Bersatu: Insya Allah Satu Putaran

Menurut Anies, warga itu akan diinapkan di Gelanggang Olahraga (GOR) minimal 24 jam, bersama para tunawisma.

"Jadi, kebijakannya semua yang berada di pinggir jalan, berkumpul, diangkat. Akan dimasukkan ke GOR, minimal 24 jam," ujar Anies di GOR Tanah Abang, Jakarta, dikutip dari YouTube Pemprov DKI pada Senin, 27 April 2020.

Ahok Ungkap Alasan Anies Absen Kampanye Akbar Pramono-Rano

Anies menyampaikan, tindakan tegas, harus diambil di periode kedua PSBB. Strategi yang dilakukan untuk menekan penularan Corona itu berlangsung dari 22 April hingga 22 Mei 2020.

"Di sini (GOR) diperiksa, dicatat. Jadi, tidak ada lagi orang yang keluar berkerumun di pinggir jalan," ujar Anies.

Anies Absen Kampanye Akbar Pramono-Rano, Ahok, Foke dan Ketum JakMania Hadir

Anies juga mengemukakan, warga, harus bisa menunjukkan bukti domisili mereka di Jakarta saat akan dipulangkan. Jika tidak memiliki tempat tinggal jelas, warga akan terus ditampung di GOR selama PSBB.

"Jadi, kalau Anda berkerumun, Anda akan diangkat, akan dimasukkan ke GOR," tutur eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Sebelumnya, Anies memutuskan kebijakan PSBB yang telah dilaksanakan di Ibu Kota sejak 10 April 2020, diperpanjang hingga periode kedua. PSBB periode kedua itu akan berlangsung sejak Jumat, 24 April 2020 hingga Jumat 22 Mei 2020.

"Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari," kata Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu, 22 April 2020.

Anies menyampaikan, perpanjangan, dilakukan setelah DKI, berdiskusi dengan para ahli, termasuk pakar epidemiologi. Perpanjangan hingga periode kedua, dilakukan karena penyebaran Corona, belum menunjukkan penurunan yang berarti di periode pertama.

"Pemprov DKI Jakarta (memutuskan perpanjangan PSBB) dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular, dan juga diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan," ujar Anies.

Dok. Istimewa

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar tidak sependapat dengan pernyataan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan kriminalisasi terhadap Anies Baswedan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024