Pasar Keuangan Khawatir Hadapi Resesi, Modal Asing Lari Rp2,95 Triliun

Cadangan Devisa Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Bank Indonesia kembali mencatat, terjadinya pergerakan aliran modal asing yang keluar dari Indonesia pada periode Minggu ke-4 April 2020. Keluarnya aliran modal asing itu seiring dengan meningkatnya indikator kekhawatiran pelaku pasar keuangan terhadap resesi ekonomi global.

Menteri Maman Pastikan Kebijakan PPN Naik Jadi 12 Persen Tak Pengaruhi Kinerja UMKM

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko mengatakan, berdasarkan data setelmen 20-23 April 2020, aliran modal asing yang keluar dari Indonesia secara neto sebesar Rp2,95 triliun. Sedangkan, selama 2020 hingga 23 April tercatat keluar Rp159,38 triliun.

"Dengan jual neto di pasar saham sebesar Rp1,58 triliun, sementara di pasar SBN  beli neto sebesar Rp1,40 triliun," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 24 April 2020.

50 Orang Terkaya di Indonesia 2024

Seiring dengan tekanan ekonomi akibat wabah virus corona (Covid-19), Onny mengatakan, premi Credit Default Swaps atau CDS Indonesia untuk lima tahun mengalami kenaikan ke posisi 210,59 basis poin per 23 April 2020. Sedangkan pada 17 April 2020 masih bertengger di posisi 191,23 basis poin.

"Naik ke 210,59 bps (basis poin) per 23 April 2020 dari 191,23 bps per 17 April 2020 dipicu oleh kekhawatiran resesi ekonomi global," tuturnya.

Diskon Listrik 50 Persen Awal 2025, YLKI: Dorong Daya Beli Masyarakat

Dia menjamin, Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu.

Juga, terus mengkoordinasikan langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan.

Pertumbuhan ekonomi di Indonesia

Pertumbuhan Ekonomi hingga Inflasi Dipastikan Terjaga PPN Jadi 12 Persen, Sistem Perpajakan Makin Kuat

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendapat sorotan dari masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024