Mudik Dilarang, Kapal Penumpang Setop Operasi
VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memastikan, mulai malam ini, Jumat dini hari, 24 April 2020, kapal laut untuk angkutan penumpang sudah tidak akan dioperasikan.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Agus Purnomo, mengatakan, langkah ini diambil sebagai implementasi Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, terkait pelarangan mudik guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.
"Kami menyiapkan larangan penggunaan kapal penumpang untuk pemudik mulai nanti malam," kata Agus dalam telekonferensi, Kamis 23 April 2020.
Agus menjelaskan, karena adanya perbedaan teknis pada moda kapal laut secara operasional, dibandingkan dengan moda transportasi lainnya, maka pemberlakuan larangan mudik di sektor laut ini memang akan berlangsung agak lebih lama.
"Kalau di (sektor) laut, larangan ini akan berlangsung agak panjang, sampai 8 Juni 2020 mendatang," ujar Agus.
Namun, walaupun ada aturan pelarangan mudik tersebut, nantinya tetap akan ada pengecualian bagi kapal penumpang yang melayani proses pemulangan TKI, pekerja migran, dan WNI yang berada di luar negeri.
Kapal-kapal penumpang yang terlibat dalam proses pemulangan itu pun nantinya akan tetap diizinkan untuk beroperasi. Namun, dengan beberapa syarat yang diberlakukan.
Kemudian, lanjut Agus, hal itu juga akan berlaku bagi kapal penumpang yang melayani proses pemulangan ABK, WNI di kapal pesiar niaga, dan lainnya, baik yang dioperasikan oleh pihak asing maupun lokal.
"Lalu juga untuk kapal logistik dan Polri, ASN yang bertugas, itu akan diberikan diskresi," ujarnya.
Pemerintah telah memutuskan untuk melarang prosesi mudik pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini, yang akan dimulai pada 24 April hingga 31 Mei 2020. Namun, untuk transportasi laut, pelarangan itu akan diperpanjang hingga 8 Juni 2020.