Kisah Warga Cegah Corona di Tangsel, Ingat Masker tapi Lupa Pakai Helm

VIVA – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Tangerang Selatan mengingatkan kepada warga bahwa apabila sudah menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dalam menghadapi Covid-19 bukan lantas dapat mengabaikan peraturan yang lainnya, seperti melanggar peraturan lalu lintas saat berkendara.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Hal itu diungkapkan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, setelah pihaknya melihat ada banyak masyarakat yang sudah menggunakan masker saat keluar rumah untuk pencegahan penularan Covid-19, namun di sisi lain malah mengabaikan bentuk mitigasi diri dari ancaman kecelakaan jalan raya yang sekaligus juga melanggar aturan lalu lintas karena tidak memakai helm.

"Bahkan yang lucu kami menemukan kemarin (pengendara motor) pakai masker, helm lupa (tidak dipakai). Padahal, ada undang-undang lalu lintas di atasnya yang lebih sama juga kan gak jauh beda dengan karantina kesehatan, jaga diri takut ada kecelakaan nanti bukan karena Covid-19, tapi malah dari kecelakaannya (lalu lintas)," ucap Airin dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis, 23 April 2020.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

Enam hari setelah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus memberikan sosialisasi dan mengevaluasi penyelenggaraannya agar lebih maksimal dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sosialisasi dan evaluasi menjadi penting karena dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebelumnya sudah memberlakukan aturan sesuai Keputusan Peraturan Gubernur yang dituangkan secara lebih detil ke Peraturan Wali Kota tentang upaya pencegahan penularan virus corona jenis baru di wilayah Kota Tangerang, sebagai salah satu kota penyangga Ibu Kota Jakarta.

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Sampai Lombok, Warga Diminta Gunakan Masker

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga memberikan pemahaman mengenai regulasi dan aturan yang mengikat serta pemberlakuan sanksi administratif maupun sanksi sesuai aturan hukum undang-undang bagi siapa saja yang melanggar aturan PSBB tersebut.

Menurut Airin, salah satu contoh pemberlakuan sanksi tersebut bisa saja dengan menggunakan pasal 93 UU Nomor 06 Tahun 2018. Dalam hal ini masyarakat harus bisa membedakan bagaimana status PSBB dan sebelum PSBB. Terlebih, sebelumnya Tangerang Selatan sudah melakukan seperti PSBB yakni sekolah dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah.

"Bahwa kita sudah ada payung hukum UU Karantina Kesehatan dan ada sanksi yang melekat (bagi yang melanggar)," kata Airin.

Lebih lanjut, Airin juga meminta agar warga selalu mengikuti informasi perkembangan Covid-19 melalui situs resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan di www.tangerangselatankota.go.id yang diperbarui pada pukul 15.00-17.00 WIB setiap harinya.
 

Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Ketua Dewan Global Alliance for Vaccines and Immunization (GAVI) José Manuel Barroso.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Ketua Dewan Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI), Jose Manuel Barroso berkomitmen untuk melanjutkan kerja sama dengan Indonesia dalam upaya memperkuat imunisa

img_title
VIVA.co.id
7 Desember 2024