Polisi: Ravio Patra Diduga Sebar Berita Bernada Provokasi
- VIVAnews/ Foe Peace Simbolon
VIVAnews - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyebut peneliti dan pegiat demokrasi Ravio Patra ditangkap pihaknya lantaran diduga menyebarkan informasi yang bersifat provokasi.
"Yang bersangkutan memang diduga menyiarkan berita onar atau menyebar kebencian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 23 April 2020.
Hingga kini masih ditunggu hasil pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya guna memastikan perbuatan Ravio. Pasalnya ada informasi menyebut akun WhatsApp-nya diretas. Kemudian, sebelum akun WhatsAppnya kembali pulih diduga si peretas itu yang menyebar informasi bernada provokasi yang dimaksud polisi lewat akun WhatsApp Ravio. Tapi, polisi tak mau begitu saja percaya sebelum hasil pemeriksaan keluar.
"Masih didalami, kalau ada hasilnya kita sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto, mengatakan penangkapan diduga berkaitan dengan pesan berantai dalam aplikasi WhatsApp yang dikirim dari nomor milik Ravio.
Damar menjelaskan, Rabu 22 April 2020, Ravio sempat menceritakan bahwa akun WhatsApp miliknya diretas. Hal itu diketahui, saat Ravio coba menghidupkan WhatsApp-nya, kemudian muncul tulisan 'You've registered your number on another phone'. Setelah dicek di kotak masuk pesan, ternyata ada permintaan pengiriman OTP (one time password).
"Peristiwa ini saya minta segera dilaporkan ke WhatsApp, dan akhirnya oleh Head of Security Whatsapp dikatakan memang terbukti ada pembobolan," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 23 April 2020.
Damar menambahkan, dua jam kemudian, akhirnya WhatsApp milik Ravio kembali pulih. Tapi, selama WhatsApp itu dikuasai peretas, pelaku menyebarkan pesan bernada provokasi. Bunyinya adalah “Krisis sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan 30 April aksi penjarahan nasional serentak semua toko yang ada di dekat kita bebas dijarah”.