Kemenkeu: BOS Kinerja Dikurangi, Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan

Gedung Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews.com

VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan mengalami perubahan sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020.

Dijalankan Januari 2025, Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Rp 15.000 per Anak

Melalui beleid tersebut, terdapat penyesuaian anggaran (BOS) dari Rp54,31 miliar menjadi Rp53,45 miliar dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp53,83 miliar menjadi Rp50,88 miliar. Perubahan postur APBN 2020 terjadi sesuai perpres karena difokuskan untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19).

Dari tiga jenis alokasi BOS, yakni BOS Reguler, BOS Afirmasi, BOS Kinerja, hanya satu saja yang mengalami penyesuaian, yakni BOS Kinerja. Pertimbangannya, BOS Reguler adalah komponen terbesar yang mendukung operasional semua sekolah. 

Komitmen Cambridge English Dalam Tingkatkan Kualitas Bahasa Inggris Siswa dan Guru Sekolah di Indonesia

"Yang dikurangi adalah BOS Kinerja, karena bantuan ini pada dasarnya adalah insentif bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, dikutip dari siaran pers Rabu, 22 April 2020.

Dampak pengurangan itu, menurut Astera, diproyeksikan tidak besar karena pengurangan dilakukan dengan cara memperketat kriteria, dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya, sehingga insentif lebih tepat sasaran. Karena itu, Prima menganggap anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa menghilangkannya.

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Bahas Bansos, Zonasi hingga Gaji Guru

Sementara itu, terkait penyesuaian alokasi TPG, kata dia, dilakukan seiring dengan mempertahankan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan. Langkah yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah tahun anggaran 2019. 

Misalnya, dia melanjutkan, TPG disesuaikan sebesar Rp2,98 triliun. Dasarnya, sampai dengan akhir Maret 2020 diketahui masih ada sisa dana tunjangan guru di kas daerah dengan jumlah sama, sehingga mekanismenya serupa dengan yang ditempuh untuk menyesuaikan pos-pos anggaran lain untuk mendukung efisiensi.

"Dengan kata lain, penyesuaian alokasi dalam Perpres 54/2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru. Penyesuaian itu pun telah mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data pokok Pendidikan 2020 di Kemendikbud," ujarnya.
 

ilustrasi merek rokok.

Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Sesuaikan Harga Jual Eceran Rokok Cegah Downtrading

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kinerja APBN hingga Oktober 2024 masih terjaga dengan baik, dengan penerimaan negara mencapai Rp 2.247,5 T.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024