Kembali Berulah, Napi Bebas karena Corona akan Dihukum Lebih Berat

VIVA – Jumlah narapidana yang kembali berulah usai bebas lewat program asimilasi karena corona terus bertambah. Sejauh ini tercatat ada 27 napi yang kembali berbuat kejahatan.

Jenderal Agus Ungkap Alasan Prabowo Subianto Berikan Amnesti kepada 44 Ribu Napi

"Dari jumlah data napi yang dibebaskan sebesar 38.822 napi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 21 April 2020.

Jenis kejahatan yang dilakukan beragam. Mulai dari menggondol sepeda motor sampai kekerasan hingga pelecehan seksual. Dia menegaskan, para napi yang kembali berulah ini akan dapat hukuman yang lebih berat lagi nantinya.

Menkum Supratman Sebut 39 Ribu Napi Kasus Narkoba Paling Banyak dapat Amnesti

"Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat, curanmor dan curas serta satu pelecehan seksual,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, narapidana yang kembali melakukan kejahatan akan mendapatkan hukuman lebih berat. Adapun caranya dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, semisal kejaksaan untuk menindak tegas para napi yang kembali berulah itu akan dilakukan.

Yusril Tegaskan Lima Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

Dia menambahkan, kini telah memerintahkan seluruh jajarannya berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan meminta data dari para napi yang dibebaskan guna dibantu untuk dipantau oleh polisi.

"Kita akan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk diberikan sanksi yang lebih berat dan tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan kejahatan di masa pandemi Covid, apalagi sampai membahayakan jiwa masyarakat dan petugas. Saya minta anggota untuk koordinasi dengan masing-masing lapas dan rutan agar memberikan data dan alamat tempat tinggal untuk bisa kita awasi selama proses asimilasi," ujarnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencatat pada tahun 2024 ini, sudah memindahkan 113 narapidana (Napi) gembong narkoba ke Lapas Nusa Kambangan, Kabupaten Cilaca

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024