Sepekan PSBB di Jakarta, 120 Pengemudi Bersuhu Tubuh di Atas Normal

VIVA – Selama tujuh hari penindakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Ibu Kota dilakukan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 11.240 pengendara sepeda motor kedapatan tidak pakai masker.

Klaim Bakal Usut Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Propam Polda Metro Diturunkan

Kemudian, ada sebanyak 3.357 pengendara roda empat membawa penumpang lebih dari ketentuan PSBB. Tercatat pula ada sebanyak 239 pengemudi ojek online masih mengangkut penumpang. Lalu, 430 pengendara motor berboncengan dengan penumpang yang tidak memiliki satu alamat KTP sama. Selain itu, 1.774 pengendara motor tidak pakai sarung tangan.

"Sebanyak 120 pengemudi memiliki suhu tubuh di atas normal saat berkendara, serta 727 pengendara kendaraan roda empat tidak menerapkan physical distancing," ucap Direktur Lalu LIntas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 20 April 2020.

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

Dengan demikian, dua jenis aturan PSBB yang paling banyak dilanggar adalah penggunaan masker saat berkendara dan jumlah penumpang kendaraan roda empat melebihi kapasitas. Dia menambahkan, penindakan terhadap pelanggar aturan PSBB tidak hanya dilakukan di titik check point, tapi juga di pos pantau lalu lintas.

Sambodo menjelaskan kebijakan pengecekan pelanggar di pos pantau lalu lintas diberlakukan sejak 17 April 2020, sehingga dilaporkan adanya kenaikan data pelanggar aturan PSBB di Jakarta. 

Kejati DKI Sita Uang Rp1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Dana Dinas Kebudayaan Jakarta

"(Data pelanggaran naik sejak 17 April 2020) Karena ada tambahan pengecekan di pos pantau, tidak hanya di check point," ucapnya.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin

Dewan Akan Panggil Dinas Kebudayaan Usai Kantornya Digeledah Kejati Jakarta

DPRD DKI Jakarta, bakal memanggil pihak Dinas Kebudayaan, pasca kantornya digeledah oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi. Pemanggilan pasca Natal ini

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024