Polisi Tak Izinkan Aksi Buruh pada 1 Mei
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVAnews - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tidak mengizinkan digelarnya aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2020 mendatang di wilayah hukumnya.
Alasannya, aksi unjuk rasa jelas melanggar kebijakan physical distancing dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020. Di mana kondisi Tanah Air saat ini diketahui tengah dilanda wabah virus corona atau Covid-19.
Oleh karena itu, aksi seperti ini tidak dulu boleh dilakukan. Atas dua dasar tersebut maka aksi dilarang.
"Jadi, tidak akan diberikan izin (aksi unjuk rasa para buruh)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 20 April 2020.
Dia menambahkan pihaknya tidak akan segan melakukan pembubaran bilamana para buruh tetap nekat menggelar aksi di tengah wabah Covid-19 ini. Para buruh harusnya bisa mengerti kalau aksi dilarang bukan tanpa alasan. Untuk itu dia berharap mereka bisa memakluminya.
"Iya (akan membubarkan jika masih ada aksi unjuk rasa) kan kita sudah sampaikan (larangan menggelar aksi unjuk rasa), seharusnya mereka mengerti," kata dia lagi.