Polisi Tak Izinkan Aksi Buruh pada 1 Mei

Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tidak mengizinkan digelarnya aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2020 mendatang di wilayah hukumnya.

UMP Jakarta Disepakati, Disnaker: Pengusaha Legowo Walau Sedikit Berat, Buruh Tak Tuntut Banyak

Alasannya, aksi unjuk rasa jelas melanggar kebijakan physical distancing dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020. Di mana kondisi Tanah Air saat ini diketahui tengah dilanda wabah virus corona atau Covid-19.

Oleh karena itu, aksi seperti ini tidak dulu boleh dilakukan. Atas dua dasar tersebut maka aksi dilarang.

Dukung Buruh, Wamenaker Immanuel Kecam Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

"Jadi, tidak akan diberikan izin (aksi unjuk rasa para buruh)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi wartawan, Senin 20 April 2020.

Dia menambahkan pihaknya tidak akan segan melakukan pembubaran bilamana para buruh tetap nekat menggelar aksi di tengah wabah Covid-19 ini. Para buruh harusnya bisa mengerti kalau aksi dilarang bukan tanpa alasan. Untuk itu dia berharap mereka bisa memakluminya.

Sambut Delegasi Serikat Pekerja Malaysia, Wamenaker Dorong Peningkatan Skill Buruh RI

"Iya (akan membubarkan jika masih ada aksi unjuk rasa) kan kita sudah sampaikan (larangan menggelar aksi unjuk rasa), seharusnya mereka mengerti," kata dia lagi.

Dok. Istimewa

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025, karena belum adanya kesepakatan antara buruh dan pengusaha. Terdapat ba

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024