Kisah Pilu Warga Depok Masuk Jebakan Rentenir
VIVAnews - Lantaran diduga terjerat rentenir, satu keluarga di Depok, Jawa Barat, mengalami nasib tragis. Sebabnya, selain kehilangan rumah akibat bunga utang yang terus menumpuk, korban juga terpaksa berhadapan dengan hukum.
Nasib nahas itu dialami oleh keluarga Anita Wulandari, warga Beji, Depok. Ia menuturkan kejadian bermula ketika ibunya, Eni Kartini, meminjam uang kepada seorang wanita berinisial N, dengan pengajuan Rp250 juta pada Februari 2013, lalu. Uang sebesar itu digunakan Eni untuk biaya pengobatan suami yang sedang sakit keras.
“Jadi awalnya ibu saya pinjam uang kepada N untuk pengobatan ayah saya pada tahun 2013. Minjamnya Rp250 juta, tapi disetujui Rp130 juta dan ternyata yang diterima cuma sekitar Rp60 juta, karena sisanya Rp70 juta dipotong bunga di depan,” kata Anita pada wartawan, Senin 20 April 2020.
Sebagai jaminan, sertifikat rumah pun digadaikan pada N. Kala itu, korban diminta untuk tanda tangan di kertas kosong dengan janji salinan dari isi surat akan diserahkan kemudian hari.
Seiring berjalannya waktu, Eni dan keluarga yang tak mampu melunasi utang akhirnya menjual rumah pada seorang pedagang sayur, bernama Waluyo.
“Singkatnya, kita jual rumah mau nebus sertifikat, kita pindah dan menutupi utang serta mengobati ayah saya,” tutur Anita.
Namun nahas, ketika akan menebus sertifikat, ternyata bunga utang telah naik hingga mencapai Rp385 juta dalam kurun waktu beberapa bulan di tahun 2013. “Kita dua kali coba bayar tapi akhirnya enggak bisa. Dua kali itu enggak ada titik temunya.”
Anita mensinyalir N sengaja menaikan bunga dengan jumlah yang fantastis lantaran tahu rumah tersebut telah dijual pada orang lain (Waluyo).
“Jadi dia tahu, nah itu bunga dinaikin lagi,” tuturnya.
Akibat sakit yang diderita, ayah Anita akhirnya meninggal dunia, namun utang terus membengkak. Di tengah kesedihannya itu, Anita dan keluarga pun kembali diterpa musibah.
“Ibu saya karena merasa Pak Waluyo sudah kasih Rp610 juta, akhirnya kita keluar dari rumah. Itu itikad baik kita. Tapi ternyata setelah kita keluar, tiba-tiba N datang ke rumah, dia bilang pada Pak Waluyo kalau ini rumah dia (N).”
Kaget, bercampur emosi lantaran merasa telah ditipu, Waluyo akhirnya melaporkan Eni, ibu dari Anita, ke polisi.
“Akhirnya 2015 September Pak Waluyo melaporkan ibu saya dan akhirnya ibu saya dipenjara 1 tahun lebih.”
Eni sendiri saat ini telah meninggal dunia. Namun demikian, kasus itu masih terus berlanjut hinga akhirnya sejumlah pihak yang berseteru berproses di Pengadilan Negeri Depok. Sebabnya, N bersikeras jika rumah itu adalah miliknya, namun di sisi lain, Waluyo merasa telah membayar pada keluarga Anita.
“Intinya kami selama ini tidak pernah menjual rumah pada N. Kami hanya jual pada Pak Waluyo.”
Terkait hal itu, Anita dan Waluyo berharap ada keadilan atas kasus ini. Sebabnya, mereka khawatir rumah itu bakal jatuh ke tangan N. Kedua korban pun telah membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo.
“Saya tidak pernah menjual rumah ini selain ke Pak Waluyo. Saya minta ke Pak Presiden untuk penegakan seadil-adilnya,” tutur Anita dengan nada sedih.
Hal senada juga diungkapkan oleh Waluyo. “Saya menginginkan pengadilan memutuskan dengan sejujur-jujurnya dengan teliti. Karena saya rasa hakim kurang bisa memeriksa jual beli dari N. Saya mohon yang berwenang membantu, agar lebih jelas hak jual beli rumah saya.”
Sementara itu, kuasa hukum Anita, Erizal berharap hakim bisa melihat kasus ini secara detail dan jeli. Sebab, dia menilai, Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti terdapat kecacatan hukum.
“Kami melihat di sini ada cacat administrasi yang harus dilihat hakim,” katanya.
Rencananya, sidang terkait kasus ini akan digelar besok, Selasa 21 April 2020. Terkait hal itu, Anita dan Waluyo berharap ada keadilan atas kasus ini.
Sebabnya, mereka khawatir rumah itu bakal jatuh kepada tangan N. Kedua korban pun telah membuat surat terbuka untuk Presiden, Joko Widodo.
“Saya tidak pernah menjual rumah ini selain ke Pak Waluyo. Saya minta ke Pak Presiden untuk penegakkan seadil-adilnya,” tutur Anita dengan nada sedih.
Hal senada juga diungkapkan oleh Waluyo. “Saya menginginkan pengadilan memutuskan dengan sejujur-jujurnya dengan teliti. Karena saya rasa hakim kurang bisa memeriksa jual beli dari N. Saya mohon yang berwenang membantu, agar lebih jelas hak jual beli rumah saya,” kata Waluyo di dampingi kuasa hukumnya, Aulia Hidayat.