Nekat Beroperasi Saat PSBB, Pedagang di Pasar Gembrong Ditertibkan

VIVA – Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP menertibkan pedagang pasar Gembrong, Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Senin, 20 April 2020. Penertiban dilakukan lantaran para pedagang yang mayoritas menjual mainan anak-anak masih tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan penularan Corona Covid-19.

Dorong Kesejahteraan TNI, Menhan ke DPR: Ini Sudah Dapat Atensi Presiden, Tinggal Dukungan dari Bapak-bapak

Selain tetap beroperasi, lapak pedagang yang memakan bahu jalan juga menjadi alasan dagangan di Pasar Gembrong ditertibkan petugas gabungan. Penertiban lapak dagangan berjalan damai lantaran petugas menggunakan pendekatan persuasif kepada pedagang.

"Penertiban ini dilakukan karena orang-orang masih berkumpul di sini dan juga memakan bahu jalan," ujar Kasatpol PP Jatinegara, Sadikin, Senin 20 April 2020.

Egi-Syaiful Siap Latih dan Damping Pedagang Lampung Selatan Adaptasi dengan Teknologi

Selain menertibkan pedagang Pasar Gebmbrong, petugas juga menertibkan pedagang ayam yang berada di Jalan Basuki Rachmat lantaran. Alasannya para pedagang ini masih buka hingga sore hari.

Pun, sejumlah pedagang masker dadakan yang ada di pinggir jalan juga diimbau agar tertib dan tak menggunakan bahu jalan saat berjualan.

Pramono Anung Janji Buka Taman 24 Jam: Orang Jakarta Butuh Tempat Hangout Malam Hari

"Nanti kita ke sana, beberapa kali sudah kita lakukan imbauan. Kita berharap ada partisipasi dari masyarakat," tutur Sadikin.

Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan PSBB sejak Jumat, 10 April 2020. Kebijakan ini untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Covid-19.

Jakarta merupakan daerah tertinggi dan disebut sebagai episentrum dalam penularan Corona. 


 

Ilustrasi/Petani tembakau di Jawa Timur

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Asosiasi Pedagang Kelontong menolak rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek, sebagai salah satu aturan yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kese

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024