Wabah Corona, Mendikbud: Dana BOS Bisa buat Honor Guru dan Beli Masker

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. 

7 Skill Rahasia yang Dimiliki Pengusaha Sukses, Anda Sudah Punya?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah, sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). 

"Sekarang dana BOS reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara), dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi," kata Nadiem Makarim di Jakarta, Rabu, 15 April 2020. 

Buka Rakor Kemendikdasmen, Wapres Gibran Curhat Pernah Kirim Surat ke Nadiem tapi Dicuekin

Nadiem menambahkan, "Dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah, dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat. Ketentuan pembayaran maksimal lima puluh persen sudah tidak berlaku." 

Kepala sekolah, lanjut Nadiem, tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan, jika masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19. 

Sebelum Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia, Anita Jacoba Pernah Marahi Nadiem Makarim Gegara ....

Kemudian, Nadiem menjelaskan, dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik, dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, juga tetap dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik. "Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku," ujarnya.   

Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. 

Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020. 

Dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan tanggal 9 April 2020 tersebut, Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik. 

Selain itu, kata dia, dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik, dan atau peserta didik dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah. 

"Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya," ujarnya. 

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya