Polisi Selidiki Dalang Lima Pemuda Anarko yang Provokasi Kerusuhan
VIVA – Polisi menyelidiki dalang dari aksi lima pemuda kelompok anarcho syndicalism yang mencoba memprovokasi untuk membuat keonaran, di tengah wabah virus corona atau covid-19.
Aksi mereka diyakini ada yang mengkoordinir sehingga nekat melakukan hal tersebut. Belum lagi ada temuan grup telegram yang berisi perbincangan aksi mereka. Hingga kini polisi mengaku memasih menyelidikinya.Â
"Iya. Ini masih kita dalami semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa, 14 April 2020.
Polisi menjelaskan, kelompok ini memang tidak terstruktur untuk mengecoh aparat. Mereka menggunakan media sosial dalam bergerak merencanakan sesuatu. Salah satunya, dengan menggunakan Telegram. Untuk itu, polisi minta bersabar karena akan diusut sampai tuntas.
"Ini sementara ini masih didalami terus oleh tim, apakah kemungkinan ada aktor dibelakangnya atau yang membiayai. Ini masih dalam pendalaman oleh polisi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, lima orang dicokok buntut membuat keonaran di masyarakat di tengah wabah virus corona atau covid-19. Kelimanya adalah MRR (21 tahun), AAM (18), RIAP (18 tahun), RJ (19 tahun), dan MRH.
Keonaran itu dengan cara menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, di kalangan masyarakat atau menghasut supaya melakukan tindak pidana.Â
Kelimanya berbuat vandalisme dengan membuat tulisan yang salah satunya berisi kalimat 'Sudah Krisis, Saatnya Membakar'. Aksi vandalisme ini dilakukan di beberapa titik di wilayah Tangerang Kota, Kamis, 9 April 2020.
"Mereka dari kelompok anarko. Jadi, mereka ditangkap mendasari aktivitas mereka yang melakukan upaya vandalisme di wilayah Tangerang Kota. Adapun tulisan yang mereka semprotkan dengan menggunakan pilox adalah 'kill the rich atau 'bunuh orang-orang kaya', 'sudah krisis, saatnya membakar', 'mau mati konyol atau melawan'. Jadi, ini tulisan yang nereka buat," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sujana, Sabtu, 11 April 2020.