Berkerumun Lebih dari Lima Orang, Ojol Dibubarkan Aparat Gabungan
- ANTARA FOTO
VIVAnews - Penegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus dilakukan oleh petugas gabungan hingga malam hari. Puluhan pengemudi ojek online alias ojol yang berkerumun di pinggir jalan kawasan Buaran, Jakarta Timur, dibubarkan paksa oleh petugas pada Sabtu, 11 April 2020.
Pengemudi ojek online sempat menolak untuk bubar lantaran di lokasi tersebut merupakan tempat mereka berkumpul. Pengemudi ojek online dibubarkan lantaran berkerumun lebih dari lima orang di lokasi tersebut.
"Pengendara ojek online kita lakukan penindakan dan himbauan bahwa mereka tidak boleh berkumpul," ujar Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhi Novian, Sabtu 11 April 2020.
Selain membubarkan kerumunan ojek online, petugas gabungan dari TNI,Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP juga menekankan kepada pengemudi ojek online bahwa tidak boleh membawa penumpang seperti yang diatur dalam Pergub DKI nomor 33 Tahun 2020.
"Kita juga lakukan pengecekan terhadap pengemudi ojek online yang tidak menggunakan masker dan menekankan bahwa mereka tidak boleh mengangkut penumpang," kata Budhi.
Budhi juga menjelaskan kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona sesuai dengan ketentuan PSBB yang diterapkan sejak 10 April 2020.