Gara-gara PSBB, Ujian Disertasi Harus Online
- Focus Data Solutions
VIVA – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat semua warga melakukan kegiatan di rumah. Pemerintah juga sudah melarang kegiatan apapun di luar rumah jika tidak dalam keadaan mendesak.
Akibat hal ini, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) membuat terobosan dalam dunia pendidikan tinggi. Kampus ini menggelar Ujian Hasil Penelitian Patra M Zen. salah seorang kandidat doktor ilmu hukum secara online.
Ketua Program Pasca Sarjana, Firman Wijaya menyampaikan bahwa ujian hasil penelitian sebuah disertasi secara daring baru pertama kali dilakukan di Unkris bahkan bisa dibilang pionir dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
"Ini baru pertama kalinya ujian penelitian tingkat doktoral tidak tatap muka langsung karena pandemi Corona," jelas Firman, Sabtu 11 April 2020.
Firman yang juga selaku Co-Promotor lebih lanjut menjelaskan bahwa penelitian yang berjudul "Perlindungan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik (Bona Fide Third Parties) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang" yang disusun oleh Arief Patramijaya atau lebih dikenal dengan Patra M Zen telah diuji oleh tim Penguji.
Bertindak selaku promotor Prof Dr Tb Ronny Nitibaskara, sementara Dr Chairul Huda SH MH, ahli pidana merupakan co-promotor I penulisan disertasi tersebut. Adapun tim penguji yang hadir secara daring yakni Dr Santun Marpaung SH, MH, Dr Rocky Marbun SH MH dan Dr Dian Puji Simatupang SH MH.
Ujian Hasil Penelitian dilaksanakan tepat jam 11.00 WIB dengan terlebih dulu diminta kandidat doktor untuk memaparkan naskah disertasinya dan untuk selanjutnya dikakukan proses ujian, tanya jawab oleh para penguji.
"Ini menunjukkan bahwa dunia pendidikan juga melawan pandemi Covid-19 dengan terus menyelenggarakan aktivitaa akademis," ujar Patra.
Dia juga berharap langkah yang diambil Unkris ini bisa diikuti oleh kampus lain agar mahasiswa seperti dirinya tidak terhambat Corona.
Setelah dilakukan rapat penilaian, Tim Penguji menyatakan penelitian yang dilakukan promovendus layak untuk dilanjutkan dalam ujian tertutup.