Ini 10 Angkutan Barang Tetap Bisa Beroperasi saat Jakarta PSBB
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, ada angkutan barang yang masih diizinkan beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Jakarta.
Jenis angkutan barang yang beroperasi itu berkaitan dengan pemenuhan logistik dan kebutuhan sehari-hari masyarakat. "Semua layanan transportasi baik darat, laut, maupun udara, itu masih bisa berjalan. Khususnya untuk barang-barang untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 9 April 2020.
Sambodo menyebutkan, ada 10 angkutan barang yang masih bisa beroperasi saat PSBB. Dia menegaskan, tidak ada penutupan akses keluar-masuk Ibu Kota selama PSBB diterapkan nanti.Â
Menurut dia, yang ada hanya pembatasan jumlah penumpang. "Namun, perlu diketahui tidak ada penutupan atau pengalihan arus lalu lintas dan akses keluar masuk Jakarta," kata Sambodo.
Berikut ini jenis 10 angkutan barang yang tetap bisa beroperasi selama Ibu Kota menerapkan PSBB:
1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
3. Angkutan untuk makanan, minuman, sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket
4. Angkutan untuk peredaran uang
5. Angkutan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG)
6. Angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur, dan assembling
7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
8. Angkutan truk barang untuk jasa pengiriman
9. Angkutan bus jemput karyawan
10. Angkutan kapal penyeberangan.
Â