PSBB di DKI, Anies Diminta Ada Kebijakan Keringanan Biasa Sewa Rusun

DKI Jakarta akan Resmikan 12 Rusun
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Ibu Kota Jakarta akan diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020 untuk meredam wabah Corona Covid-19. Gubernur DKI Anies Baswedan diminta ada kebijakan yang pro rakyat kecil seperti meniadakan biaya sewa rumah susun (rusun) selama darurat Corona.

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengatakan PSBB yang akan diterapkan mulai Jumat lusa akan berdampak terhadap pendapatan rakyat kecil. Ia menyoroti rakyat menengah ke bawah yang selama ini tinggal di rusun.

Haris berharap dengan munculnya Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI bisa gerak cepat memberikan angin segar bagi Ibu Kota untuk melawan Corona. Kata dia, sudah terbukti dampak Corona terhadap pendapatan rakyat menengah ke bawah yang ikut anjlok bahkan menurun drastis.

Hasto-PDIP Bakal Kirimkan Buku Sabam Sirait 'Politik itu Suci' ke Maruarar: Supaya Beliau Merenung

“Saya kira duet pak Anies dan bang Riza bisa membawa angin segar bagi rakyat menengah ke bawah, khususnya para penghuni rusun karena mengalami penurunan penghasilan harian bila PSBB dijalankan mulai lusa nanti,” kata Haris di Jakarta, Rabu, 8 April 2020.

Dia menyuarakan hal ini karena penghuni rusun memiliki pendapatan yang pas-pasan. Ia berharap setidaknya penghuni rusun yang dikelola Pemprov DKI ada kebijakan keringanan biaya sewa.

Maruarar Sirait Tantang PDIP dan Anies: Siapa yang Lebih Kuat? RK-Suswono Didukung Prabowo-Jokowi!

Haris menambahkan sebelum ada kebijakan PSBB, rakyat Ibu Kota menengah ke bawah mengeluhkan ancaman dampak Corona. Keluhan ini terutama disuarakan rakyat kecil yang berprofesi pekerjaan sektor non formal.

“Kemarin saja PSBB belum diberlakukan, rakyat menengah ke bawah mengeluh karena sulit membiayai kehidupannya, apalagi besok kondisi tentu tambah sulit. Berikan peniadaan atau keringanan biaya sewa rusun selama darurat nasional. Ini saya kira solusi bagi wong cilik,” ujar Haris.

Kemudian, ia menyampaikan ide terkait keringanan biaya rusun ini setelah KNPI mendatangi sejumlah wilayah Jakarta termasuk menemui rakyat yang tinggal di hunian vertikal itu.

Ia pun punya harapan agar kebijakan PSBB ini juga diberlakukan di wilayah penyangga Jakarta seperti di Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini penting untuk memberikan rasa kondusif bagi Jakarta sebagai Ibu Kota negara.

"Juga berlaku di Provinsi lain seperti Jawa Barat misalnya agar penyebaran Covid-19 ini dapat segera terhenti,” tuturnya.

Jakarta masih menjadi episentrum penyebaran Covid-19. Dari data laman corona.jakarta.go.id,  hingga per Rabu siang, 8 April 2020, khusus wilayah Ibu Kota ada 1.552 kasus positif Covid-19 dengan 144 meninggal dunia.

Pemprov DKI juga mencatat dari jumlah itu, 976 di antaranya masih dirawat. Selain itu, 75 sembuh, lalu 357 lainnya isolasi mandiri. Pun, data lainnya, ada 1.035 orang termasuk ke dalam Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Corona Covid-19. Sementara itu, 544 orang masuk ke dalam Orang Dalam Pemantauan (ODP).
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya