Cegah Corona, 305 Warga Binaan Rutan Tangerang Dibebaskan
VIVA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang membebaskan sebanyak 305 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program asimilasi dan integrasi, berkenaan dengan proses pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Pembebasan tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Program telah dilaksanakan mulai 1 April 2020 hingga 7 April 2020 tanpa dipungut biaya. "Tidak pakai biaya sepeser pun. Total yang bebas ada 305 warga binaan. Sebanyak 297 orang melalui program asimilasi dan 8 orang melalui integrasi," kata Kepala Rutan Kelas I Tangerang Mujiarto, Rabu, 8 April 2020.
Program ini hanya berlaku pada tahun 2020. "Aturan baru ini dikeluarkan dengan alasan untuk mencegah penyebaran virus corona, mengingat populasi di dalam rutan dan lapas se-Indonesia sudah padat," ujarnya.
Sebelum pulang, warga binaan yang disetujui untuk asimilasi dicek kesehatannya oleh dokter dan perawat Rutan Kelas I Tangerang, dibantu oleh tenaga medis Puskesmas Jambe untuk memastikan kesehatannya. "Sebelum pulang kami pastikan dulu bahwa keadaan mereka sehat semua sebelum bertemu dengan keluarganya," katanya.
Muji menambahkan, bagi mereka yang mendapatkan asimilasi dan integrasi tetap diberikan imbauan untuk tetap berada di rumah sebagai salah satu cara pencegahan penularan dan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Nanti mereka akan dipantau oleh petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) setempat, serta dikenakan wajib lapor dengan cara melakukan video call dengan petugas atau mengirimkan foto bersama keluarga," ujarnya.