Polisi Tetap Bisa Tindak Warga Walau Jakarta Belum Berstatus PSBB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan berarti polisi tidak dapat menindak warga yang nekat berkerumun di tengah wabah virus corona atau covid-19.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

"Tidak (Perlu menunggu status PSBB untuk menindak warga yang berkerumun), kan sebelum PSBB kita sudah jalan (patroli untuk membubarkan warga yang berkerumun)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besasr Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin 6 April 2020.

Dirinya kembali menjelaskan kalau polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP sebagai dasar hukum guna menindak warga yang mengabaikan imbauan polisi dalam rangka mencegah penyebaran virus corona ini. 

Ditemukan di Sejumlah Negara, Seberapa Bahaya Varian Baru Virus Corona Pirola?

Tapi, sekali lagi, polisi tetap mengedepankan upaya persuasif sebelum mengambil tindakan tegas membubarkan warga yang berkerumun. 

"Jika tiga kali mengindahkan, kita kenakan pasal itu. Dasar (penindakan) bagi yang mengindahkan (imbauan polisi) adalah pasal KUHP dan UU Karantina Kesehatan," kata dia.

Gawat, Ratusan Kucing di Pulau Siprus Meninggal Akibat Coronavirus

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya membubarkan kerumuman masyarakat untuk mencegah penularan virus corona. Tindakan itu diambil pada Jumat malam sejak pukul 20.00-22:30 wib. Sebanyak 18 orang yang berkerumun dan tak memedulikan imbauan untuk bubar pun ditangkap aparat.

11 orang diamankan di Bendungan Hilir dan 7 orang di kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pemeriksaan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka karena tak mematuhi instruksi social distancing untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19.

Ilustrasi penyuntikan Vaksin COVID-19

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024