Cegah Corona, 295 Narapidana Rutan Depok Bebas Bersyarat

VIVA – Sebanyak 295 orang warga binaan alias narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat bakal mendapat pembebasan bersyarat, terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).    

Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10.000 Per Anak, Prabowo Beberkan Itung-itungan Pemerintah

Kepala Rutan Kelas I Depok Dedy Cahyadi mengatakan, mereka akan dikeluarkan secara bertahap dengan sejumlah catatan, di antaranya sehat, berkelakuan baik dan telah melewati 2/3 masa tahanan. Untuk hari ini, menurut Dedy, ada delapan orang yang telah dibebaskan.

“Mereka kita keluarkan untuk asimilasi di rumah, sambil menunggu surat pembebasannya menjalankan asimilasi di rumah. Nanti mereka akan mendapat pengawasan dari balai pemasyarakatan, dan juga mungkin nanti kita koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Depok,” katanya, Rabu, 1 April 2020.

Lihat Kondisi Anggaran, Prabowo Turunkan Dana Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10.000 Per Anak

Kebijakan ini, kata Dedy, menindaklanjuti perintah Menteri Hukum dan HAM yang ditegaskan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Targetnya seluruh Indonesia sekitar 30.000 WBP yang akan dikeluarkan dalam kurun waktu satu sampai tujuh hari ke depan,” ujarnya.

Untuk potensi pengeluaran di Rutan Kelas 1 Depok, lanjut Dedy, pihaknya melakukan pendataan sesuai dengan SDP yang ada, sekitar 295 orang yang dikeluarkan maksimal 1 minggu ke-depan. “Rencananya mulai dari 1 April ini sampai dengan tujuh hari ke depan,” ujarnya

Resmikan RS, Titiek Soeharto: Kesehatan Ibu yang Baik Akan Lahirkan Generasi Unggul

Dedy mengungkapkan, kebijakan ini telah disesuaikan dengan arahan yang tercantum pada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimiliasi dan Hak Integrasi bagi Napi dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kemudian diperkuat dengan keputusan Menkumham PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Serta putusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor Pas 497.PK.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Napi dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tanggal 31 Maret 2020. “Jadi dengan dasar ini kami melakukan pengeluaran napi dan anak tersebut,” ujarnya.

Beberapa poin yang menjadi pertimbangan atas pembebasan bersyarat itu di antaranya adalah, yang bersangkutan telah menjalani masa tahanan 2/3. “Kebetulan kita sudah menggunakan sistem data base pemasyarakatan otomatis sudah bisa dihitung dari sana, untuk pidana umum dahulu selanjutnya nanti akan dipikirkan kembali oleh pimpinan pusat untuk pidana khusus lainnya," ujarnya.

Syarat berikutnya yang tak kalah penting, kata Dedy, adalah yang bersangkutan bukan narapidana dengan kasus berat dan masa tahanan yang lama.   

 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya