TPU Pedurenan Jadi Lokasi Pemakaman Pasien Corona di Bekasi
VIVA – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menetapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan sebagai lokasi pemakaman pasien Covid-19 Kota Bekasi. Pemakaman akan dilakukan dengan standar kesehatan.
"Pemakaman pasien Covid -19 di TPU Pedurenan," kata Rahmat, Senin 30 Maret 2020.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran No 469 / 2320 / SETDA.TU tertanggal 30 Maret 2020. Surat itu ditandatangi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Rahmat menambahkan, untuk pihak keluarga yang turut ikut serta dalam penguburan jenazah bisa dilakukan apabila semua prosedur pemakaman dilakukan dengan baik. Termasuk ingin melihat terakhir kali jenazah.
"Jadi kalau pihak keluarga ingin melihat jasad harus dilengkapi alat pelindung diri yang lengkap, sebelum jenazah dimasukan ke kantong mayat," jelasnya.
Selain itu, kata Rahmat, petugas pemakaman wajib menggunakan alat pelindung diri. Diantaranya, gaun sekali pakai lengan panjang, dan kedap air. Lalu sarung tangan nonsteril yang menutupi manset gaun.
Kemudian mengenakan kacamata dan pelindung wajah. Tujuannya untuk mengantisipasi percikan cairan, masker bedah, celemek karet. Termasuk sepatu tertutup yang tahan air. "Semua disediakan Dinas Kesehatan," katanya.
Menurut Rahmat, pasien dalam pengawasan yang meninggal tapi belum mendapat hasil pemeriksaan Covid-19, maka cara pemakaman tetap dilakukan dengan standar pasien positif corona.