Polri Tindak 51 Kasus Hoax Corona, dari Iseng Hingga Kecewa Pemerintah
- Tribrata
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono menyebut sebanyak 51 kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax virus corona (covid-19) di Tanah Air telah diungkap pihaknya.
"Sudah ada 51 kasus sudah diungkap dan para pelaku sudah ditindak tegas," ujar Argo saat dikonfirmasi, Minggu 29 Maret 2020.
Sejauh ini berdasar pemeriksaan, motif para pelaku menyebar berita hoax virus corona mereka beragam. Dari yang mengaku hanya karena iseng, kemudian juga ada yang menyebut tidak puas terhadap Pemerintah Indonesia. "Iseng, bercandaan dan ketidakpuasaan terhadap pemerintah," kata Argo.
Argo kembali mengimbau masyarakat agar tidak percaya dan membantu menyebar berita yang belum tentu kebenarannya. Mereka yang melakukan hal ini terancam dijerat Pasal 45 dan 45 (A) UU ITE dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Â
"Saring sebelum sharing. Kami dari kepolisian tetap melakukan pemantauan melalui patroli siber selama 24 jam," ucap dia lagi.
Sebelumnya, jumlah orang yang terinfeksi virus corona atau covid-19 terus bertambah. Data terbaru, Sabtu, 28 Maret 2020, kasus positif bertambah sebanyak 109.
Dengan demikian, total menjadi 1.155 kasus orang yang positif terinfeksi virus corona.
Kemudian, pasien yang sembuh bertambah menjadi 13 orang, sehingga total menjadi 59 orang.
Sementara itu, jumlah kematian juga bertambah 15 orang. Total orang yang meninggal karena virus corona ini menjadi 102 orang.