Corona Mewabah, DKI Perpanjang Penutupan Tempat Wisata

Suasana pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang penutupan tempat-tempat wisata di Jakarta. Upaya ini dilakukan seiring masih mewabahnya virus Corona (Covid-19). 

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Cucu Ahmad Kurnia, Pemprov, memutuskan perpanjangan penutupan hingga 12 April 2020.

"Penutupan resmi diperpanjang hingga dua pekan ke depan," ujar Cucu di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2020.

Banjir Rob Rendam Jakarta Utara: 6 RT dan 2 Ruas Jalan Terdampak, Pintu Air Siaga 1

Cucu menyampaikan, sebelumnya, penutupan sudah dilakukan sejak 14 Maret 2020. Pemprov DKI memutuskan dilanjutkannya penutupan supaya strategi social distancing, masyarakat tidak berkumpul atau bertemu, bisa terus dilakukan.

"Selama perpanjangan penutupan ini, akan dilakukan juga pemantauan secara terus-menerus terhadap perkembangan situasi di Jakarta," kata Cucu.

Teguh Setyabudi Koordinasi Nomenklatur ke Kemendagri Usai Prabowo Teken UU DKJ

Cucu juga mengemukakan, sebelumnya sudah ada 17 tempat wisata yang ditutup. Selama dua pekan ke depan, tiga tempat wisata lain, yaitu Lab Tari dan Karawitan Condet, Pulau Cipir, dan Pulau Kelor, akan turut ditutup juga.

"Melalui berbagai pertimbangan, kami juga menutup tiga destinasi tambahan yang sebelumnya masih beroperasi," ujar Cucu.

Daftar tempat wisata di Jakarta yang ditutup hingga 12 April 2020, yaitu Kawasan Monas, Ancol, Kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, Anjungan DKI di TMII, Taman Ismail Marzuki, PBB Setu Babakan, Rumah Si Pitung, dan Pulau Onrust. 

Selanjutnya, Museum Sejarah Jakarta, Museum Prasasti, Museum MH. Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, dan Museum Joang '45, Lab Tari dan Karawitan Condet, Pulau Cipir, dan Pulau Kelor.

Kejati DKI Jakarta geledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Kejati DKI Sita Uang Rp1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Dana Dinas Kebudayaan Jakarta

Barang bukti uang tunai juga disita dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan H

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024