Panti Pijat dan Bar Ditutup di Cengkareng, Pemilik Harus Taati Aturan

VIVA – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menutup sejumlah panti pijat dan bar di kawasan Green Lake City Cengkareng guna mencegah penularan virus corona (COVID-19).

"Penutupan panti pijat dan bar di kawasan Green Lake City menindaklanjuti instruksi Gubernur DKI terkait peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus COVID-19," ujar Pengendali Satpol PP Jakarta Barat Martua Manik di Jakarta, Selasa 24 Maret 2020.

Sejumlah pemilik dan pegawai usaha panti pijat dan bar yang belum mengetahui instruksi Grubernur DKI terkait pencegahan virus COVID-19, diminta menaati aturan yang berlaku, mengingat pesatnya peredaran virus tersebut di lokasi keramaian.

Dalam penutupan sementara itu, Petugas Satpol PP Jakarta Barat menempelkan segel di tempat usaha, serta salinan surat edaran instruksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemberlakuan penutupan sementara tempat usaha hiburan tersebut diberlakukan sejak 23 Maret - 5 April 2020.

Di lokasi yang sama, petugas Satpol PP Jakarta Barat menyasar ruko usaha bar yang tampak masih menjalankan bisnisnya.

Selain mengecek izin usaha, petugas menempelkan stiker penutupan sementara usaha tersebut hingga dua pekan.

Pemilik dan pegawai usaha hiburan di kawasan itu mengaku belum mengetahui secara pasti instruksi penutupan sementara oleh Pemprov DKI.

Warga Jakarta Dikenakan Denda Rp50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah

Atas penutupan sementara usaha hiburan dari instruksi Gubernur DKI, pemilik usaha mengaku harus bersiap mengalami kerugian.

"Namun tetap akan kita taati instruksi tersebut," ujar pemilik usaha bar, Arief.

Ricky Cuaca Bongkar Perlakuan Beda di Bar Bali: Lokal Diskriminasi, Bule Diistimewakan

Laporan: Andrew Tito/Jakarta

operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah sekaligus merespons keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya prostitusi liar.

Penampakan Belasan Wanita Belia Terjaring Razia PSK di Jakarta Barat

Satpol PP Jakarta Barat melakukan razia pekerja seks komersial (PSK) di sejumlah titik rawan prostitusi

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025