Anies Putuskan DKI Jakarta Tanggap Darurat Corona Covid-19 Dua Pekan
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyebut bahwa Pemprov telah menetapkan status tanggap darurat bencana atas wabah corona covid-19.
Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, status yang membuat upaya penanggulangan semakin besar, berlangsung dua pekan ke depan.
"Pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana wabah Covid-19. Ini ditetapkan untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang, menyesuaikan dengan kondisi," ujar Anies dalam konferensi pers di pendopo Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 20 Maret 2020.
Anies menyampaikan, kondisi wabah, saat ini sudah jauh lebih parah dibanding awal Maret di mana keberadaan corona baru saja dikonfirmasi. Jumlah warga yang positif terinfeksi, juga korban jiwa dari virus, terus bertambah.
"Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta sangat berbeda dengan dua pekan lalu atau pun pekan lalu," ujar Anies.
Anies juga mengemukakan, penetapan status, telah dikomunikasikan dengan pemerintah pusat atau Satgas Nasional Percepatan Penanggulangan Covid-19. Pemprov selanjutnya bekerja dengan Polda Metro Jaya, juga Kodam Jaya, mengerahkan seluruh sumber daya menangani wabah.
"Dengan status sebagai tanggap darurat bencana, maka seluruh komponen pemerintah, Pemprov DKI, bersama dengan unsur TNI dan polisi, akan bekerja lebih erat lagi, dan kita membutuhkan kerja sama, dukungan dari seluruh masyarakat," ujar Anies.