Pemkot Depok Imbau Warga Tangguhkan Salat Jumat dan Ibadah di Rumah
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Pemerintah Kota Depok kembali mengeluarkan surat edaran tentang percepatan penanganan wabah virus corona Covid-19. Kali ini isi surat itu mengatur tentang pelaksanaan salat atau ibadah lainnya secara berjemaah.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 360/137/Kpts DPKP/Huk/2020, tanggal 18 Marat 2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana corona virus disease 2019 (Covid 19) di Kota Depok.
Kemudian surat edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat tanggal 18 Maret 2020 tentang protokol pelaksanaan salat Jumat atau salat berjemaah untuk mencegah penyebaran kondisi Covid-19 di masjid di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Wakil Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, berkenaan keputusan di atas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengimbau kepada seluruh umat beragama di Kota Depok untuk tidak melaksanakan ibadah di tempat ibadah yang melibatkan banyak orang dan menggantinya dengan ibadah di rumah masing masing;
2. Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan perayaan atau kegiatan keagamaan dan kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan banyak orang;
3. Imbauan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret s.d 4 April 2020 dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan situasi di Kota Depok. Demikian surat ini disampaikan atas perhatian dan kerja samanya.
Dadang mengaku, pihaknya telah cukup matang mempertimbangkan keputusan ini. “Cukup berat mengambil sebuah keputusan, akan tetapi demi kebaikan bersama kita harus melakukannya,” katanya, Jumat 19 Maret 2020.
“Saat ini kita tidak cukup menjaga jarak sosial, tapi kita harus menjaga jarak fisik di antara kita dan sekitar kita. Semoga semua bisa memahami dan dapat melaksanakannya,” ujarnya.