Ikut Fatwa MUI, Masjid Islamic Center Jakarta Tak Gelar Salat Jumat
VIVA – Masjid Raya Jakarta Islamic Centre tidak menyelenggarakan Salat Jumat dan salat berjamaah lima waktu mulai tanggal 20 Maret sampai dengan 4 April 2020.
"Pertimbangannya adalah di sekitar Masjid JIC sudah ada warga yang terpapar Covid-19, agar tidak semakin bertambah. Mencegah terjadinya kemudharatan dan bahaya yang lebih besar perlu adanya langkah pencegahan di lingkungan JIC," kata Maarif Fuadi, Kepala Divisi Takmir Badan Managemen Masjid Raya Jakarta Islamic Centre ketika ditemui di kantornya, Jumat, 20 Maret 2020.
Selain itu ada himbuan Presiden agar ibadah di rumah, Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 14 tahun 2020, surat Edaran ke 2 Dewan Masjid Indonesia, seruan Gubernur DKI Jakarta tentang menjaga jarak aman antar warga, penjelesan MUI dan DMI Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinsos, Camat Koja, Lurah Tugu Utara.
Akan tetapi, pengumandangan azan tetap dilaksanakan di Masjid Raya JIC untuk mengingatkan waktu shalat dengan mengganti lafadz hayya 'alasshalah dan hayya 'alalfalah dengan Ashalatu fi buyutikum atau shalluu fibuyutikum.
"Sebagai pengganti Salat Jum'at para jamaah dihimbau untuk melaksanakan Salat Dzuhur di rumah masing-masing" katanya. Baca: MUI Minta Umat Islam Jakarta Sepakat Tak Salat Jumat Besok
Kepala Sekretariat Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi menjelaskan, sebenarnya keputusan ini diambil dengan sangat berat tapi demi kemaslahatan yang lebih luas dan demi menjaga penyebaran Covid-19 hal ini harus dilakukan. "Semoga masa sulit ini segera berkhir dan bisa berjalan dengan normal" katanya.