Polisi Tangkap 'Mafia Tanah' di Jakarta Timur
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Polisi mencokok Mardani buntut menilap uang sebesar Rp64 juta milik seorang pengusaha bernama Maman Suherman. Pelaku (Mardani) menipu korban (Maman) dengan modus jual-beli tanah.
Berdasar data yang dihimpun, awal mula korban bisa sampai tertipu ketika mencari lahan kosong untuk dibeli. Setelah melakukan survei ditemukanlah lahan kosong seluas 6 hektare di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Korban mendapati informasi dari warga sekitar bahwa pemilik lahan tersebut adalah Mardani. Setelah mendapatkan nomor Mardani, korban langsung lobi-lobi.
Dalam lobi-lobi tersebut, Mardani meminta untuk diberikan duit sebesar Rp100 juta. Mardani berdalih uang itu diperlukan untuk melihat surat-surat sebelum transaksi jual beli.
Perihal penangkapan ini dibenarkan Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian.
"Iya benar," kata Jerry saat dikonfirmasi VIVAnews, Kamis 19 Maret 2020.
Sementara itu, Maman selaku korban menambahkan dia pun menyanggupi permintaan pelaku. Tapi, dia melakukan pembayaran secara bertahap. Sebab, dirinya khawatir jika dibayarkan secara penuh ternyata pelaku adalah penipu meski pelaku mengaku bagian dari PT SV dan PT SDU.
Dia menambahkan, pembayaran pertama yang dilakukan adalah sebesar Rp64 juta dengan cara ditransfer setengah, kemudian setengah lagi diberikan secara tatap muka.
Sampai suatu ketika korban bertanya kembali pada pelaku mengenai status kepemilikan tanah. Tapi, pelaku enggan menjelaskan. Alih-alih menjawab, pelaku malah menilai tidak adanya keseriusan membeli tanah lantaran lambat dalam membayar duit Rp100 juta.
"Dia bilang, ngirimnya (duit) sedikit-sedikit, enggak serius ini mah," kata Maman menambahkan.
Sampai akhirnya, korban dapat informasi mengenai kepemilikan tanah yang mau dibelinya tersebut. Tanah tersebut ternyata statusnya girik garapan milik almarhum ayah pelaku dan seorang rekan almarhum ayahnya bernama Fauzi. Setelah mendapatkan informasi tersebut maka langsung dihubungi Fauzi soal jual-beli tanah tersebut.
Namun, Fauzi mengatakan bahwa tanah itu tidak dijual apalagi menerima uang dari pelaku. Lantas, korban pun meminta pelaku untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan atau menjual bagian tanah miliknya. Tapi alih-alih bertanggung jawab, pelaku justru hilang kabar. Atas dasar itulah kemudian dia melaporkan pelaku. Usut punya usut pelaku diduga merupakan sindikat mafia tanah.