Anies Ingin Beri Efek Kejut Batasi Transjakarta dan MRT di Masa Corona
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan ingin memberi efek kejut kepada warga Ibu Kota dan sekitarnya, dengan sempat membatasi operasional transportasi umum seperti TransJakarta, serta Moda Raya Terpadu (MRT).
Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, efek kejut perlu diberikan sehingga warga menyadari bahwa wabah corona yang terjadi di Indonesia, merupakan sebuah peristiwa yang luar biasa.
"Kalau kita tidak memberikan pesan efek kejut, ini, penduduk di kota ini, masih tenang-tenang saja," ujar Anies, dikutip dari video YouTube Pemprov DKI, Rabu, 18 Maret 2020.
Anies menyampaikan, saat warga terlibat antre TransJakarta, juga MRT pada Senin lalu, 16 Maret 2020, mereka akan menyadari bahwa kehidupan di Ibu Kota sedang tidak normal. Dari kesadaran itu, warga lalu diharapkan mematuhi imbauan-imbauan Pemprov, seperti social distancing, hingga bekerja-belajar-beribadah dari rumah.
"Ketika orang antre panjang, baru sadar, 'oh iya, Covid-19 itu bukan fenomena (yang informasinya) di WA (WhatsApp) yang jauh sana. Ini ada di depan mata’," ujar Anies.
Anies mengemukakan, pola pikir serupa harus diterapkan jajaran yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Anies ingin tim baru yang dibentuk dengan melibatkan unsur di luar Pemprov DKI, yaitu TNI-Polri hingga praktisi, menjadi garda terdepan menuntaskan wabah yang berasal dari Wuhan, China itu, di Jakarta.
"Bapak ibu sekalian harus punya sense of crisis. Harus ada sense of crisis itu. Tidak boleh bapak ibu ini merasa thinks normal (berpikir seperti biasanya)," ujar Anies.
Diketahui, rapat digelar pada Senin lalu. Pemprov mengunggah rekaman rapat yang lengkap Rabu ini, usai potongan singkat video Anies yang mengungkapkan ingin memberi efek kejut kepada warga, viral di media sosial.
Kebijakan pembatasan transportasi pada Senin dimaksudkan mengurangi aktivitas warga di luar rumah. Kebijakan itu menyebabkan antrean parah hingga bus-bus TransJakarta yang begitu berdesakan penumpang. Kebijakan dilonggarkan pada Selasa, 17 Maret 2020.