Cegah Wabah Corona, ASN Pemkot Depok Kerja di Rumah

Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Pemerintah Kota Depok kembali mengeluarkan surat edaran terkait virus Covid-19 (Corona). Kali ini, surat tersebut merevisi sejumlah aturan tentang pengaturan waktu kerja aparatur sipil negara (ASN).

Dituding Galang Dana ASN untuk Salah Satu Paslon Pilkada, Ini Jawaban Wali Kota Depok

Jika pada surat edaran sebelumnya ASN di lingkungan Pemkot Depok tetap masuk, namun bekerja setengah hari, kini pada surat edaran terbaru dengan nomor: 800/ 141-Huk/BKPSDM, sejumlah ASN dan pegawai non ASN diimbau untuk bekerja dari rumah. Surat edaran Wali Kota Depok, Mohammad Idris, ini dikeluarkan pada Rabu 18 Maret 2020.

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, membenarkan adanya surat edaran tersebut. “Benar, ada ketentuan-ketentuan berlaku di dalamnya,” kata dia melalui pesan singkat Whatsapp.

Raih Penghargaan Penataan Transportasi, Pemkot Depok Kena Bully Warganet

Adapun poin satu dalam surat edaran tersebut berbunyi, “ASN dan pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau yang kerap disebut working from home (WFH).” 

Kebijakan itu berlaku mulai Kamis, 19 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Pemkot Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Depok Open Space

Namun kebijakan ini tidak berlaku untuk semua instansi. Ada beberapa dinas yang dikecualikan dan tetap bekerja seperti biasa, yaitu:

1.       Dinas Komunikasi dan Informatika

2.       Dinas Perhubungan;

3.       Dinas Kesehatan;

4.       Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;

5.       Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan;

6.       Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

7.       Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

8.       Satuan Polisi Pamong Praja;

9.       RSUD;

10.     UPTD Puskesmas;

11.     Kecamatan; dan

12.     Kelurahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya