Mulai Besok, PNS Depok Kerja Setengah Hari

VIVA – Wali Kota Depok Mohammad Idris kembali mengeluarkan surat edaran tentang siaga intensif corona virus disease (Covid-19). Salah satu poin dalam surat tersebut mengatur jam kerja pegawai negeri sipil (PNS).

Sandi Damkar Lega Dapat Jaminan dari Dedi Mulyadi Diperpanjang Kontraknya

“Seluruh ASN (aparatur sipil negara) dan pegawai Pemerintah Kota Depok tetap bekerja produktif dan melaksanakan tugas kedinasan dengan pengaturan waktu mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB,” kata Idris dalam jumpa pers, di Balai Kota Depok, Senin, 16 Maret 2020

Namun, ia menegaskan, perubahan jam kerja itu tidak berlaku untuk petugas dalam bidang pelayanan, seperti pegawai Puskesmas, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) hingga Dinas Perhubungan. “Ini akan diatur selanjutnya oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah, dimulai sejak tanggal 17 Maret 2020,” katanya.

Mobil Dinas Pelat Merah Boleh Dipakai untuk Libur Nataru? Pahami Aturannya

Selain itu, dalam surat edaran Nomor 443/133-Huk/Dinkes ini, juga tertuang poin yang berisi pembentukan gugus tugas percepatan penanganan virus Covid-19. “Segera membentuk Gugus Tugas Percepatan penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sebagai penyempurnaan dari Tim Penanganan dan Pencegahan Corona di Kota Depok,” katanya.

Idris mengungkapkan, gugus tugas ini memiliki peran penting di antaranya melakukan sosialisasi secara mobile di wilayah Kota Depok, menyemprot cairan disinfektan di area publik, dan melaksanakan penelusuran kepada pihak yang terkonfirmasi corona serta yang melakukan kontak erat.

Viral Wanita Peserta Tes CPNS Naik Toyota Alphard dengan Pelat Nomor Khusus

“Melaksanakan penelusuran kepada pihak yang terkonfirmasi corona serta yang melakukan kontak erat, dan melakukan pengawasan orang asing dan WNI yang akan berangkat dan pulang dari luar negeri," ujarnya.
 

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS Jakarta Kini Boleh Poligami, Asalkan Disetujui Atasan dan Penuhi Syarat Ini ...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menerbitkan aturan baru mengenai tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025