Ganjil Genap Ditiadakan Imbas Corona, Pelanggaran Lain Tetap Ditilang

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal pencabutan kebijakan ganjil-genap sementara.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar mengatakan gage tidak diberlakukan per hari ini, Senin 16 Maret 2020, sampai dua minggu ke depan. Setelah itu, pihaknya akan melakukan evaluasi dengan pihak terkait.

"Iya betul pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap ditiadakan sementara waktu selama dua minggu kedepan sejak tanggal 16 maret 2020. Selanjutnya kita akan evaluasi lagi," kata dia saat dikonfirmasi, Senin 16 Maret 2020.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

Untuk itu, penindakan bagi pengendara yang melanggar gage tidak akan dilakukan. Tapi, penindakan pelanggaran lain akan dilakukan. Semisal pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm atau pengendara roda empat yang menerobos jalur busway. Penindakan akan dimaksimalkan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-tilang).

Tidak diberlakukannya gage pada hari kerja ini bukan tidak mungkin bisa membuat kemacetan di Jakarta lebih parah dari biasanya. Terkait hal ini, polisi mengaku telah menyiapkan langkah-langkah. Salah satunya adalah melakukan pengaturan lalu lintas dan rekayasa lalin.

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

"Kami akan lakukan upaya pengaturan dan rekayasa arus lalu lintas," kata Fahri.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengambil kebijakan demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut sementara kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi di Ibu Kota.

Anies menyampaikan hal ini agar masyarakat tak banyak menggunakan kendaraan umum. Hal ini karena dikhawatirkan terjadi penularan Corona di kendaraan umum. Ia bilang peluang tertular Corona di moda transportasi umum cukup tinggi.

"Mengingat kondisi penularan virus lewat kendaraan umum cukup tinggi, maka kita cabut ganjil genap di Jakarta, sehingga masyarakat bisa meminimalisir penularan dengan memilih kendaraan yang minim kontak dengan orang lain," kata Anies, Minggu 15 Maret 2020. (ren)

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025