Jalani Prosedur ODP Corona, Wali Kota Bogor Akan Beraktivitas Biasa
- VIVAnews/ Muhammad AR
VIVA – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto siap menjalani prosedur berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus corona Covid-19, selama 14 hari, mulai Senin, 16 Maret 2020.
Bima Arya berstatus ODP Covid-19 setelah pulang dari luar negeri. "Pak Bima siap mengikuti prosedur ODP (Orang Dalam Pemantauan) selama 14 hari untuk dipantau bukan dikarantina," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Bogor Rudiyana saat diwawancara VIVAnews, Minggu malam, 15 Maret 2020.
Kendati mengikuti prosedur ODP, kata Rudiyana, wali kota Bogor akan beraktivitas seperti biasa. "Sehingga beliau dapat beraktivitas seperti biasa selama masa pemantauan," ujarnya.
Bima Arya berangkat ke Istambul Turki untuk menghadiri kegiatan yang diadakan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI), di Fatih Sultan Mehmet University.
Dalam kunjungannya saat berada di luar negeri, Bima sempat mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pegawai dan warga Kota Bogor.
Surat Edaran Nomor 443.1/1057-Umum tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bogor. Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim itu, terdapat tujuh poin imbauan yang ditujukan kepada pegawai pemerintah dan seluruh warga Kota Bogor.
Edaran yang diberlakukan mulai Minggu 15 Maret 2020 ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19, dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota Bogor.