Eksekusi Green Citayam City Belum Jelas, Warga Pasang Spanduk Jokowi
- VIVAnews/Muhammad AR
VIVA – Proses eksekusi tahap pertama Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terhadap lahan dan bangunan Perumahan Green Citayam City, Jumat, 13 Maret 2020 berjalan alot. Eksekusi belum dilakukan hingga Jumat siang pukul 14.00 WIB.
Jadwal eksekusi seharusnya dilakukan pada Jumat pagi, pukul 08.00 WIB. Dari kabar yang beredar kemungkinan eksekusi tahap pertama ini juga ditunda.
Pantauan VIVAnews, warga perumahan Green Citayam City memasang spanduk penolakan eksekusi. Dalam spanduk tersebut tertulis 'Jokowi Presiden Kami, Prabowo Menteri Pertahanan Kami, Rumah Kami di Green Citayam City, Harga Mati!, Merderka!'
Ada juga spanduk lain yang bertulis 'Program Sejuta Rumah dan Perumahan Kemhan'. Spanduk itu juga dipasang foto Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Sejumlah aparat baik TNI dan kepolisian sebelumnya berjaga di sekitar area lahan perumahan. Namun, usai salat Jumat, aparat sebagian besar sudah tak terlihat di lokasi. Sejumlah orang berbadan besar masih berjaga di sekitar lokasi.
Sebelumnya, sesuai jadwal PN Cibinong, pada Jumat, hari ini akan dilakukan eksekusi pukul 08.00 WIB. Eksekusi berkaitan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1799, 1798, dan Nomor 3.
Pun, terkait eksekusi ini, hingga pukul 14.00 WIB, perwakilan PN Cibinong juga belum muncul.
Sementara, hadir di lokasi yaitu Direktur Utama PT Grand Construction City (GCC), selaku kontraktor perumahan GCC, Ahmad Hidayat Assegaf mengatakan eksekusi lahan tidak bisa dilakukan.
Menurutnya, PT Tjitajam Nomor.03/KP.BARU/ Desa Citayam saat ini sedang dalam pemblokiran oleh Unit Subsdit 4 Ditreskrimum Polda Metrojaya berdasarkan surat No.212224/XII/Res.1.9/Ditreskrimum tanggal 20 Desember 2020.
"Nanti sebentar lagi kami akan konfrensi pers karena ini sudah bikin resah," katanya.