Eksekusi Ribuan Rumah Green Citayam City Dilakukan Bertahap

Perumahan Green Citayam City
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengelar rapat koordinasi atau rakor tertutup jelang persiapan eksekusi terhadap ribuan bangunan di perumahan Green Citayam City (GCC). Eksekusi rencananya akan dilaksanakan pada Jumat, 13 Maret 2020.

Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat

"Tekait rakor yang dilaksanakan berkaitan dengan eksekusi di perumahan Green Citayam City yang akan dilaksanakan pada Jumat, 13 Maret 2020. Akan dilaksakan pada pukul 08.00-09.00WIB pagi," kata Humas PN Cibinong Ben Ronald kepada VIVAnews, Senin, 9 Maret 2020.

Dia menjelaskan eksekusi dilakukan sesuai hasil rakor. Untuk pekan ini yang akan dieksekusi berkaitan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1799, 1798, dan Nomor 3.

Pengadilan Domestik Akan Tentukan Sikap Inggris atas Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

Dalam pertemuan ini hadir pemohon eksekusi kuasa hukum PT Tjitajam versi Rotendi dan Jahja Komar Hidayat, Reynold Thonak. Selain itu, 20 perwakilan konsumen GCC yang meminta eksekusi ditunda hingga ada pergantian rugi dari perumahan. 

Ben mengatakan terkait eksekusi ini dalam pelaksanakaannya masih terkendala bangunan yang masih dihuni. Konsumen dalam pertemuan itu meminta pengadilan menunda dan memberi solusi. 

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

"Ada yang menolak eksekusi saat rakor, solusinya bahwa sampai saat ini belum ada, eksekusi berkaitan dengan yang masih dihuni. Karena tiga bidang tadi adalah tanah kosong tidak ada pembongkaran dan sebagainya," tuturnya.

Terkait waktu eksekusi selanjutnya, Ben enggan menjelaskan lebih jelas kapan waktunya.

"Jadi, itu saja yang kami sampaikan berkaitan dengan rakor yang dilaksanakan pada hari ini. Jadi, untuk selanjutnya, teknis dilaksanakan kepada pihak keamanan Polres setempat," imbuh Ben.

Respons PT Tjitajam

Kuasa Hukum PT Tjitajam versi Rotendi dan Jahja Komar Hidayat, Reynold menerima kesepakatan agar eksekusi lahan dilakukan secara bertahap. Pada tahap eksekusi bangunan akan ditunda karena alasan humanisme korban konsumen GCC.

"Belum ada penggusuran dengan alasan humanisme, namun kami akan mengejar hak kami. Pelaksanaannya bertahap kami menerima, seperti ketua pengadilan mengatakan ini bukan berarti menunda, ini hanya pelaksanakannya menjadi dua. Karena keputusan sudah inkrah," kata Reynold kepada VIVAnews, Senin 9 Maret 2020.

Perumahan Green Citayam City di Kabupaten Bogor bakal digusur.

Reynold menjelaskan, dalam rakor terdapat enam bidang tanah yang akan eksekusi, yaitu SHGB nomor 3, 1798, 1799, 1800 dan 1801 serta 1802. Namun, setelah ketua pengadilan  berdiskusi dengan peserta rapat bahwa ada tahapan eksekusi dibagi menjadi dua.

"Pertama, tanggal 13 maret 2020 Jumat untuk sertifikat 1798, 1799 dan nomor 03. Tahap dua untuk sertifikat 1800, 1801 dan 1802 yang ada penghuninya, ini akan masuk eksekusi lanjutan. Jadi ini tidak akan disentuh pada pelaksanaan pertama," ujarnya.

Lanjut Reynold menjelaskan, tahap pertama ada kurang kebih 10 unit bangunan yang akan dieksekusi. Di mana akan dipasangi plang lebih dahulu sebagai pemberitahuan putusan pengadilan. "Kalau ada rumah di atas tiga sertifikat ini ya kita hancurkan," katanya.

Eksekusi tahap kedua, kata Reynold, pengadilan mewajibkan kepada PT Tjitajam sebagai pemilik sah lahan untuk melakukan sosialisasi. Cara ini penting agar pihak yang ada di lahan tersebut yaitu konsumen mendapat pengertian.

"Kembali kepada eksekusi bahwa akan dilakukan sosialisasi tahapan kebijakan dari Ketua Pengadilan sampai di mana masyarakat diberi pengertian dulu," kata Reynold.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya