DKI Kalah di PTUN, Kadishub: Lelang Baru ERP Tetap Dilakukan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Sumber :
  • VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA –  Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo menyebutkan, lelang baru terkait electronic road pricing (ERP), tetap akan dilakukan sekali pun ada putusan terbaru dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait ERP. 

Bakrie Untuk Negeri Buka Lelang Jersey Persija, Bantu Warga Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Menurut Syafrin, lelang baru tidak berkaitan dengan lelang lama yang dimenangi konsorsium Smart ERP, serta dibatalkan hasilnya. "Proses lelang (baru) tetap berjalan," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin, 9 Maret 2020.

Syafrin menyampaikan, lelang baru dilakukan karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat legal opinion atau opini hukum dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) atas proses yang lalu. Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatalan lelang lama itu melalui surat, pada 2 Agustus 2019. "Jadi rencana (penerapan ERP) sesuai target (belum terpengaruh putusan PTUN). Program tetap berjalan," ujar Syafrin.

Merayakan Hari Ayah dengan Konektivitas yang Berkualitas

Menurut Syafrin, Pemprov DKI Jakarta berencana mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang dikeluarkan pada Selasa, 3 Maret 2020. DKI berkukuh bahwa pembatalan lelang atas opini Kejakgung tahun lalu, adalah hal yang tepat dilakukan pemda. "Kita sudah membatalkan pengumuman lelang (yang lalu)," ujar Syafrin.

Sebelumnya, Pemprov DKI kalah dalam sengketa pembatalan lelang Electronic Road Pricing (ERP) melawan konsorsium Smart ERP yang diwakili PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, M Arif Pratomo, gugatan yang diajukan konsorsium atas pembatalan lelang yang dilakukan DKI, dikabulkan seluruhnya.

PDIP Nilai Ada Kejanggalan dalam Putusan PTUN soal Gibran Cawapres

"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya, dan mengabulkan gugatan penggugat," ujar Arif dalam persidangan di PTUN Jakarta, Cakung, Selasa, 3 Maret 2020.

Diketahui, ERP merupakan salah satu solusi yang dikaji untuk mengurangi kemacetan, sekaligus menekan polusi udara. Melalui penerapan ERP, kendaraan-kendaraan harus membayar tarif tertentu saat hendak melintasi ruas yang menjadi lokasi penerapan ERP.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengungkapkan, rencana baru penerapan aturan ruas jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta, kini akan mengandalkan smartphone yang penggunaannya sudah masif. 

Menurut Anies, penerapan tidak akan menggunakan 'gantry' atau gawang elektronik kendaraan seperti sempat dikonsepkan pemerintahan-pemerintahan yang lalu. "Dengan era sekarang, maka kita sudah bisa menggunakan aplikasi yang menempel di HP, menempel di kendaraan, untuk kemudian memberikan yang disebut dengan ERP," ujar Anies di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.
 

Hummer H3 dilelang di Pekanbaru

Siap-siap Kaget Lihat Harga Mobil Bekas Hummer H3 di Indonesia

Hummer H3 adalah salah satu pilihan yang mampu mencuri perhatian.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024