DKI Luncurkan Situs Web Terpadu Soal Corona

Petugas bagikan masker sebagai antisipasi infeksi virus corona di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan  website atau situs web baru yang terpadu terkait informasi virus corona, serta pembaharuan-pembaharuan penanganan virus yang keberadaannya sudah dikonfirmasi di Indonesia itu. 

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Atika Nur Rahmania, situs web bisa diakses di corona.jakarta.go.id. "Kami saat ini sudah meluncurkan micro-site terkait dengan tanggap corona," ujar Atika di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020.

Atika menyampaikan, situs web di antaranya berisi dokumen-dokumen DKI terkait penanganan corona, seperti Instruksi Gubernur (Ingub) juga surat dinas; informasi-informasi publik seperti infografis; hingga saluran-saluran komunikasi yang bisa dipakai terkait corona, serta kedaruratan. 

Masih Ingat Sumanto? Eks Manusia Kanibal yang Dulu Viral, Kini Jadi Konten Kreator 'Mukbang' di Media Sosial

Ada juga bagian daftar pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan publik soal corona. "Micro site kami berfungsi sebagai layanan informasi Pemprov DKI yang spesifik terkait corona," ujar Atika.

Atika mengemukakan, di situs web, data Orang Dalam Pemantauan (ODP), serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP), terus diperbaharui. ODP berarti orang yang dipantau pernah kontak dengan orang yang terjangkiti corona, sementara PDP adalah orang yang dirawat di rumah sakit karena menunjukkan gejala-gejala corona.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

"Kita mendapatkan informasi langsung seputar pemantauan terhadap Covid-19, apa itu Covid-19, gejala Covid-19, dan lain-lain yang dapat memberikan wawasan publik terkait dengan Covid-19," ujar Atika.
 

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025