Sebar Identitas Pasien Corona, Bisa Dijerat Pidana
- Dani
VIVA – Polri mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menyebarkan identitas pasien yang terkena virus corona atau COVID-19 di ruang publik. Sebab, setiap orang yang melakukan itu bisa diancam hukuman penjara.
"Persoalan membuka identitas seseorang pada ruang publik yang tidak berdasarkan izin dari yang bersangkutan, tentunya ini berpotensi melanggar hukum. Oleh karenanya perundang-undangan sudah mengatur tentang ini semua," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret 2020.
Asep menjelaskan, hal itu diatur dalam UU Nomor 44 tahun 2019 tentang Rumah Sakit dan UU Nomor 12 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU itu setiap orang yang menyebarkan informasi soal data pasien bisa dipenjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta.
Penyebaran informasi data seseorang juga diatur dalam UU ITE. Ancaman dalam UU ITE bahkan lebih berat yakni 4 tahun penjara.
Meskipun begitu, Asep menyebut semua laporan tersebut harus dibuat oleh seseorang yang merasa dirugikan lantaran data pribadinya diakses tanpa izin. Hingga kini, kata Asep, pihak kepolisian belum ada laporan resmi tersebut.
"Sejauh ini berdasar undang-undang yang ada, tentunya laporan harus berdasarkan dari orang yang merasa dirugikan secara langsung, ketika data pribadinya diakses atau disebar tanpa izin," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, ia pun mengajak kepada seluruh masyarakat agar menghargai dan menghormati ranah pribadi seseorang. Ia pun mengingatkan dalam era ini, jejak digital yang dibuat tak akan bisa dihapus.
"Oleh karenanya bijak dan smart dalam menggunakan medsos. Berhati-hati jangan sampai kita tidak cermat dan teliti lalu melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.